Mojokerto – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak Januari 2026 memicu perbincangan luas di kalangan praktisi hukum. Bagi Jaka Prima, dosen sekaligus praktisi hukum di Mojokerto, ini bukan sekadar pergantian aturan, melainkan simbol pergeseran besar dalam wajah hukum nasional.
Setelah melewati masa transisi selama tiga tahun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP baru resmi menggantikan warisan hukum kolonial Belanda. Menurut Jaka, KUHP lama terlalu menitikberatkan pada hukuman fisik dan bersifat retributif, sementara versi baru hadir membawa semangat pemulihan dan pembinaan.
“KUHP lama sangat kental dengan semangat retributif (balas dendam), di mana fokus utamanya adalah menghukum raga pelaku. Sebaliknya, KUHP baru mengusung visi modern,” ujar Jaka, Rabu (08/01/2026).
Ia menambahkan bahwa semangat modern tersebut mencakup pendekatan keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Di mana sistem hukum mulai menempatkan pemulihan korban, rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta perbaikan perilaku pelaku sebagai tujuan utama pemidanaan, menggantikan dominasi hukuman penjara.
Namun, Jaka menegaskan bahwa pergeseran ini bukannya tanpa tantangan. Ia menyoroti beberapa aspek yang masih menuai perdebatan, seperti konsep living law, pidana mati yang masih dipertahankan dengan syarat tertentu, posisi korporasi sebagai pelaku pidana, hingga alternatif hukuman selain penjara.
Selain itu, perubahan pada hukum materiil ini seharusnya diiringi revisi hukum acara pidana (KUHAP), namun belum sepenuhnya selaras. Hal ini, menurut Jaka, berimplikasi langsung terhadap praktik di lapangan yang menuntut adaptasi besar dari aparat penegak hukum.
“Seperti digitalisasi bukti yaitu penguatan kedudukan alat bukti elektronik dalam proses penyidikan dan persidangan, hak tersangka dalam sistem yang lebih humanis, sejalan dengan asas due process of law, serta restorative justice di kepolisian atau kejaksaan,” urainya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemberian diskresi lebih luas kepada hakim membawa potensi pergeseran arah penegakan hukum. Meskipun memberikan ruang interpretasi yang lebih sosiologis dan kontekstual, risiko penyalahgunaan kekuasaan tetap menjadi ancaman nyata.
“Keberhasilan KUHP baru tidak terletak pada teksnya, melainkan pada kesiapan mentalitas aparat (polisi, jaksa, hakim) untuk melepaskan cara pandang lama yang selalu mengedepankan penjara sebagai solusi utama,” tutup Jaka.
Dengan mulai berlakunya KUHP baru ini, publik dan aparat hukum dihadapkan pada momentum penting yang menuntut komitmen bersama untuk mengaktualisasikan hukum yang lebih adil, manusiawi, dan relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia masa kini.
