Jakarta – “Luka sejarah tak bisa dihapus dengan gelar,” ujar seorang aktivis di depan Monas sore itu. Ungkapan ini mencerminkan penolakan yang mengemuka terhadap wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto. Koalisi Masyarakat Sipil menilai, Soeharto tidak layak mendapat gelar tersebut karena rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat selama Orde Baru.
Catatan Pelanggaran HAM Berat Era Orde Baru
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan catatan pelanggaran HAM berat kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Kebudayaan pada pertengahan tahun ini.
“Sekitar Mei sampai Juni, kami sudah menyerahkan catatan pelanggaran HAM berat kepada Kemensos dan Kemendikbud. Ada 5 sampai 6 kasus yang terjadi di masa Orde Baru, akibat penggunaan kekuatan militer secara brutal oleh rezim saat itu,” ungkap Andrie saat ditemui di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Andrie menilai, selain pelanggaran HAM, Soeharto juga lekat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, menurutnya, Soeharto tidak memenuhi syarat sebagai penerima gelar pahlawan nasional. “Kami tegaskan kembali bahwa Soeharto tidak layak untuk diberikan gelar pahlawan,” tegasnya.
Kontroversi Daftar Nama Calon Pahlawan Nasional
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya menyerahkan 40 nama usulan calon pahlawan nasional kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, pada Selasa (21/10/2025).
Nama-nama yang diajukan termasuk tokoh buruh Marsinah, Presiden ke-2 Soeharto, dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur). “Usulan ini merupakan hasil pembahasan bertahun-tahun, ada yang sejak lima atau enam tahun lalu,” kata Saifullah.
Namun, sejumlah kalangan menilai pengajuan Soeharto sangat tidak layak karena sejarah gelap selama kepemimpinannya. Catatan pelanggaran HAM termasuk Penembakan Misterius (Petrus) yang menewaskan sekitar 5.000 orang tanpa proses hukum; Peristiwa Tanjung Priok 1984 yang menewaskan lebih dari 24 orang; hingga tragedi Talangsari yang menewaskan 130 orang dan menyebabkan ratusan penyiksaan.
Tragedi lain yang memperkuat penolakan adalah Kudatuli 1996, Tragedi Trisakti 1998, serta kerusuhan Mei 1998 yang menewaskan dan memperkosa banyak warga sipil, termasuk penculikan terhadap para aktivis. Semua peristiwa ini dianggap sebagai cermin kekuasaan yang represif dan melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan.
Sejumlah aktivis dan korban kekerasan di masa lalu mendesak pemerintah agar lebih bijak dan objektif dalam menentukan figur pahlawan nasional. Mereka berharap negara tidak mengabaikan luka sejarah demi kepentingan politik atau kompromi kekuasaan.
