Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental setiap warga negara dan akan selalu dihormati pemerintah. Dalam pernyataan resminya di Istana Merdeka pada Minggu (31/8/2025), Prabowo menyebutkan bahwa penyampaian aspirasi rakyat secara damai adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga bersama.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” kata Prabowo.
Meski demikian, Presiden mengingatkan adanya batasan yang jelas antara penyampaian pendapat yang sah dan tindakan yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa segala bentuk aksi anarkis, perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga tindakan makar tidak akan ditoleransi oleh negara.
Menurutnya, aksi-aksi yang bersifat merusak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Negara, kata Prabowo, wajib hadir untuk melindungi rakyat dari ancaman kekerasan dan kerusuhan.
“Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” tambahnya.
Sejumlah analis menilai pernyataan ini sebagai upaya pemerintah untuk menegaskan keseimbangan antara kebebasan sipil dan ketertiban umum. Dengan memberikan jaminan bagi aspirasi damai, pemerintah ingin menunjukkan komitmen terhadap demokrasi. Namun, peringatan terhadap potensi anarkisme juga menjadi sinyal bahwa negara tidak akan membiarkan ketertiban sosial terganggu.
Langkah ini dipandang penting untuk meredam keresahan masyarakat yang belakangan terpecah antara kelompok pro-aspirasi dan pihak yang mengkhawatirkan keamanan. Prabowo menekankan bahwa jalur demokrasi harus ditempuh tanpa mengorbankan rasa aman dan kepentingan rakyat banyak.
Dengan pesan tersebut, Presiden berharap masyarakat semakin bijak dalam menyuarakan pendapat, serta mampu membedakan antara perjuangan aspirasi yang sah dan tindakan provokatif yang berujung pada kerusuhan.
