Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto mengadakan Rapat Paripurna yang membahas perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) PAPBD Tahun Anggaran 2023, Senin (7/8/2023). Ruang Graha Whicesa di kantor DPRD menjadi tempat berkumpulnya para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan perubahan ini. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, yang memimpin jalannya rapat. Nota penjelasan perubahan ini disampaikan oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
Landasan Hukum dan Tujuan Perubahan APBD
Bupati Ikfina menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Lebih lanjut, hal ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Aturan tersebut memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk melakukan perubahan APBD jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Beberapa faktor yang menjadi alasan perubahan adalah pergeseran anggaran, keadaan darurat, dan perkembangan eksternal.
Dinamika Politik, Sosial, dan Ekonomi
Ikfina menjelaskan bahwa hingga pertengahan tahun anggaran 2023, Kabupaten Mojokerto mengalami perkembangan dinamika di bidang politik, sosial, dan ekonomi. Tantangan tersebut dapat memengaruhi pembangunan daerah secara langsung maupun tidak langsung. Ikfina menyoroti persiapan untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. Menurut Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada, Pemerintah Daerah harus menyiapkan 40% anggaran pilkada pada tahun anggaran 2023. Respons kebijakan yang tepat diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan persiapan pilkada.
Detail Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah
Rincian perubahan APBD meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar 72 miliar 155 juta 138 ribu 584 rupiah. Tambahan pendapatan asli daerah berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak, retribusi, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan lainnya. Pendapatan transfer juga mengalami kenaikan sebesar 31 miliar 334 juta 992 ribu 169 rupiah, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan antar daerah.
Tantangan Belanja dan Pembiayaan
Sementara pendapatan mengalami peningkatan, belanja daerah juga meningkat. Kebutuhan belanja daerah berubah menjadi 2 triliun 933 miliar 704 juta 321 ribu 33 rupiah, dengan kenaikan sebesar 227 miliar 480 juta 613 ribu 189 rupiah. Namun, terdapat defisit sebesar 355 miliar 235 juta 454 ribu 985 rupiah. Defisit ini akan diatasi melalui pembiayaan netto, termasuk dari hasil audit BPK tahun anggaran 2022 dan penyertaan modal pada perusahaan daerah.
Bupati Ikfina menegaskan bahwa perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023 akan didiskusikan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah. Harapannya, pembahasan ini akan menciptakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Kabupaten Mojokerto dapat menjawab tantangan pembangunan dan persiapan pilkada dengan optimal.