Kediri – Jejak cat vandalisme yang menempel pada Cikar Mbah Gleyor mulai dikikis perlahan, seolah membuka kembali lapisan sejarah yang sempat ternoda. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jawa Timur turun langsung melakukan observasi sekaligus uji coba pembersihan benda bersejarah tersebut di Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Rabu (12/8/2026).
Empat anggota tim BPK Jatim bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri melakukan pengujian terhadap sejumlah metode untuk menghilangkan cat yang menempel pada bagian kayu Cikar Mbah Gleyor. Penanganan dilakukan secara bertahap karena bahan pembersih harus dipastikan efektif tanpa merusak struktur maupun permukaan kayu yang telah berusia lama.
Konservator BPK Jatim Ahmad Latif menjelaskan, tim terlebih dahulu menggunakan metode paling sederhana sebelum mencoba bahan kimia tertentu. Setiap bahan diuji pada bagian terbatas untuk mengetahui reaksinya terhadap cat dan permukaan kayu.
“Yang pertama kami coba pembersihan mekanis menggunakan air. Informasinya, menggunakan air tidak bisa. Kemudian kami coba bahan lain seperti alkohol dan etil asetat,” kata Ahmad.
Dari pengujian awal tersebut, tim menemukan karakter cat yang berbeda membutuhkan cara penanganan berbeda. Cat berwarna putih dapat dihilangkan menggunakan alkohol, sedangkan cat hijau dan cokelat memerlukan etil asetat terlebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan penggunaan alkohol.
Hasil observasi dan uji pembersihan itu tidak serta-merta menjadi tahap akhir. BPK Jatim akan menyusun laporan yang menjadi dasar rekomendasi konservasi secara menyeluruh. Laporan tersebut akan memuat metode penanganan, jenis bahan, kebutuhan volume bahan, serta estimasi waktu yang diperlukan untuk membersihkan seluruh bagian objek.
“Dari hasil survei ini akan kami tulis dalam laporan. Nanti rekomendasi penanganannya seperti apa, bahan yang dibutuhkan, jumlahnya, serta perkiraan waktu penanganan untuk satu objek keseluruhan,” ujarnya.
Dalam proses konservasi, kondisi kayu menjadi perhatian utama. Tim BPK Jatim berupaya memastikan pembersihan vandalisme tidak justru memunculkan kerusakan baru. Setelah proses penghilangan cat dilakukan, rekomendasi mengenai pola pemeliharaan juga akan diberikan agar kondisi Cikar Mbah Gleyor tetap terjaga.
Di sisi lain, insiden vandalisme tersebut memunculkan dorongan agar sistem pengamanan objek bersejarah di Kabupaten Kediri diperketat. Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri Imam Mubarok atau yang akrab disapa Gus Barok mengusulkan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi Cikar Mbah Gleyor.
“Kejadian ini merupakan semacam lecutan bagi kita bahwa pengamanan cagar budaya menjadi prioritas,” kata Gus Barok.
Menurutnya, pemasangan CCTV dapat menjadi salah satu langkah pencegahan agar aksi serupa tidak terulang. Selain pengawasan secara elektronik, papan informasi juga dinilai penting untuk dipasang di sekitar objek. Informasi mengenai riwayat dan nilai penting benda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga peninggalan sejarah.
Saat ini, Cikar Mbah Gleyor masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan belum mendapatkan penetapan resmi sebagai cagar budaya. Meski demikian, benda berbahan kayu tersebut dinilai mempunyai nilai sejarah yang layak dipertahankan dan dilestarikan.
Cikar Mbah Gleyor selama ini dikaitkan dengan sosok Adipati Djojohadiningrat serta perjalanan sejarah Desa Kandat. Usianya disebut telah melampaui satu abad, sehingga kondisi materialnya membutuhkan perhatian khusus saat dilakukan konservasi maupun perawatan.
Gus Barok berharap perhatian terhadap keamanan peninggalan sejarah tidak berhenti pada kasus Cikar Mbah Gleyor. Berbagai objek bernilai sejarah lain yang tersebar di Kabupaten Kediri juga perlu mendapatkan perlindungan dengan melibatkan pemerintah desa, dinas terkait, komunitas kebudayaan, hingga masyarakat.
“Harapannya masyarakat ikut menjaga dan mengambil bagian. Kalau ada apa-apa, koordinasi dengan desa, kemudian ke dinas dan kita tindak lanjuti bersama,” tuturnya.
Kasus vandalisme terhadap Cikar Mbah Gleyor sebelumnya diketahui terjadi pada Jumat (31/7/2026). Permukaan benda bersejarah itu dicorat-coret menggunakan cat. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh D, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, yang disebut mengalami gangguan jiwa.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian berbagai pihak karena tidak hanya menyangkut kerusakan fisik, tetapi juga pentingnya sistem perlindungan terhadap peninggalan sejarah yang berada di ruang terbuka dan mudah dijangkau masyarakat.
Rekomendasi teknis yang disusun BPK Jatim nantinya akan menjadi pijakan bagi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri dalam menentukan langkah lanjutan. Pembersihan, pemeliharaan, hingga peningkatan sistem keamanan diharapkan dapat berjalan beriringan agar Cikar Mbah Gleyor tetap terawat sebagai bagian dari jejak sejarah Kabupaten Kediri.
