Ketika anggaran tersedia tetapi ruang belajar tetap rusak, yang patut diperiksa bukan hanya bangunannya, melainkan juga tata kelola dan rasa tanggung jawab.
Sekolah rusak bukan sekadar soal tembok. Ia adalah potret bagaimana anggaran, perencanaan, pengawasan, dan kepedulian bertemu di ruang paling dasar dalam pelayanan publik: pendidikan.
Kasus SMPN 2 Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, layak menjadi alarm. Kondisi sejumlah fasilitas sekolah memprihatinkan, dari toilet kotor, kaca pecah, dinding mengelupas, keramik rusak, hingga atap dan plafon lapuk.
Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi tajam. Bagaimana kerusakan semacam itu bisa bertahan ketika sekolah memiliki anggaran operasional dan pemerintah sudah membuka ruang pembiayaan untuk pemeliharaan?
Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah angka Dana Bantuan Operasional Sekolah terungkap. SMPN 2 Ngamprah disebut menerima BOS sekitar Rp1,3 miliar pada 2026.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp274 juta disebut tersedia untuk kebutuhan sarana dan prasarana. Inspektorat Kabupaten Bandung Barat kini mendalami proses penggunaan anggaran itu serta kesesuaiannya dengan ketentuan.
Informasi awal Inspektorat juga menyebut sekitar Rp64 juta telah dicairkan pada semester pertama. Status pencairan dan penggunaan pada tahap berikutnya akan diperiksa lebih lanjut.
Di titik inilah publik harus berhati-hati. Adanya kerusakan sekolah dan tersedianya anggaran tidak otomatis membuktikan korupsi, penggelapan, ataupun penyalahgunaan dana oleh pihak tertentu.
Audit harus berbicara berdasarkan dokumen, bukti transaksi, kondisi fisik, dan ketentuan penggunaan anggaran. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga, sekalipun pertanyaan publik sangat wajar diajukan.
Namun, kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menghindari transparansi. Sebab persoalan yang muncul bukan sekadar angka, melainkan kesenjangan mencolok antara perencanaan anggaran dan kondisi nyata sekolah
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 secara jelas menyediakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana dalam BOS Reguler. Untuk sekolah negeri, penggunaannya dibatasi paling banyak 20 persen dari alokasi yang diterima.
Lebih penting lagi, regulasi tersebut menjelaskan jenis pekerjaan yang dapat dibiayai. Perbaikan ringan penutup atap, plafon, pintu, jendela, lantai, kelistrikan, pengecatan, dan sanitasi termasuk di dalamnya.
Perbaikan toilet juga disebut secara eksplisit. Artinya, sebagian persoalan yang terlihat di SMPN 2 Ngamprah memang bersinggungan dengan jenis pemeliharaan yang dapat dibiayai BOS, sepanjang memenuhi kategori kerusakan ringan.
Tentu tidak semua kerusakan dapat dibebankan kepada BOS. Kerusakan sedang atau berat membutuhkan penanganan berbeda, terlebih bila menyentuh struktur bangunan dan membutuhkan rehabilitasi dengan anggaran lebih besar.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sendiri menyebut tiga ruang kelas mengalami kerusakan kategori sedang hingga berat. Pemerintah daerah berencana memperbaikinya, sementara perbaikan toilet mendapat dukungan CSR dari REI Jawa Barat.
Pembedaan tersebut penting agar kritik tidak salah alamat. Jangan sampai seluruh kerusakan gedung dianggap wajib diselesaikan menggunakan BOS, padahal aturan membatasi fungsi anggaran tersebut.
Tetapi argumentasi itu juga tidak boleh menjadi tameng untuk membiarkan kerusakan ringan berkembang menjadi berat. Atap bocor yang dibiarkan, misalnya, dapat merusak plafon, dinding, lantai, bahkan mengganggu keselamatan siswa.
Di sinilah kualitas manajemen sekolah diuji. Pemeliharaan seharusnya bekerja sebelum kerusakan menjadi mahal, bukan setelah kondisi viral dan pemerintah datang melakukan inspeksi.
Secara ekonomi, pemeliharaan preventif jauh lebih masuk akal. Mengeluarkan anggaran kecil untuk memperbaiki kerusakan sejak dini dapat mencegah kebutuhan rehabilitasi yang jauh lebih mahal pada kemudian hari.
Secara sosial, fasilitas sekolah yang buruk juga menciptakan pesan yang keliru kepada anak. Mereka diminta menjaga kebersihan, disiplin, dan menghargai lingkungan, sementara ruang pendidikan yang mereka gunakan justru tidak terpelihara.
Ironinya semakin kuat karena SMPN 2 Ngamprah pernah menyandang predikat Sekolah Adiwiyata Nasional. Predikat semacam itu semestinya tercermin pada budaya merawat lingkungan sekolah, bukan berhenti sebagai penghargaan administratif.
Dari sisi politik, kasus ini mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya bergerak setelah persoalan ramai di media sosial. Pemerintahan yang efektif membutuhkan sistem deteksi masalah sebelum keluhan berubah menjadi kegaduhan publik.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan BOS. Langkah itu tepat, tetapi hasil pemeriksaannya kelak juga harus disampaikan secara terang kepada masyarakat.
Transparansi tidak cukup dengan mengatakan audit sedang berlangsung. Publik perlu mengetahui apa yang direncanakan dalam RKAS, berapa yang telah direalisasikan, untuk kegiatan apa, dan apakah hasil pekerjaan sesuai laporan.
Aspek hukumnya pun tidak boleh dikesampingkan. Bila pemeriksaan menemukan sekadar kelemahan administrasi, pembinaan dan koreksi harus dilakukan. Namun, bila ditemukan pelanggaran, mekanisme pertanggungjawaban wajib berjalan sesuai tingkat kesalahannya.
Jangan pula audit berubah menjadi penghakiman sebelum pemeriksaan selesai. Pengawasan yang sehat harus mampu membedakan buruknya perencanaan, kelalaian manajerial, ketidakpatuhan administratif, dan tindakan yang benar-benar mengandung unsur penyimpangan.
Ada persoalan budaya birokrasi yang lebih besar di balik kasus semacam ini. Kita terlalu sering bangga ketika fasilitas baru diresmikan, tetapi kurang memberi perhatian terhadap anggaran dan disiplin untuk merawatnya.
Padahal pembangunan tidak selesai ketika gedung berdiri. Setiap ruang kelas, toilet, meja, papan tulis, atap, dan instalasi listrik membutuhkan siklus pemeliharaan yang terencana.
Karena itu, sekolah perlu memiliki daftar kondisi aset yang diperbarui secara berkala. Kerusakan harus diklasifikasikan berdasarkan tingkat urgensi, biaya, risiko keselamatan, serta sumber anggaran yang dapat digunakan.
RKAS kemudian harus mengikuti kebutuhan nyata tersebut. Perencanaan jangan sekadar menyesuaikan nomenklatur anggaran, tetapi harus berangkat dari kondisi faktual yang ditemukan di ruang kelas dan lingkungan sekolah.
Komite sekolah juga perlu mendapatkan ruang pengawasan yang substantif. Keterlibatan orang tua jangan hanya muncul ketika sekolah membutuhkan dukungan, melainkan juga ketika prioritas penggunaan anggaran direncanakan dan dievaluasi.
Pemerintah daerah dapat melangkah lebih jauh dengan membangun dashboard transparansi sederhana. Publik dapat melihat pagu BOS, komponen belanja, progres realisasi, dan program pemeliharaan tanpa harus menunggu masalah menjadi viral.
Langkah itu tidak berarti membuka data pribadi atau dokumen sensitif. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan mengenai uang publik dan hasil pelayanan yang semestinya diterima masyarakat.
Inspektorat juga sebaiknya tidak berhenti pada satu sekolah. Temuan di SMPN 2 Ngamprah dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi berbasis risiko terhadap pengelolaan BOS di sekolah lain.
Dinas Pendidikan perlu memetakan sekolah dengan kerusakan berulang, realisasi pemeliharaan rendah, atau ketidaksesuaian antara laporan sarana-prasarana dan kondisi lapangan. Pengawasan semacam ini jauh lebih berguna daripada pemeriksaan setelah kegaduhan terjadi.
Kepala sekolah pun perlu ditempatkan sebagai manajer pelayanan pendidikan, bukan sekadar administrator pembelajaran. Kemampuan membaca kebutuhan anggaran, menentukan prioritas, dan mempertanggungjawabkan belanja merupakan bagian penting kepemimpinan sekolah.
Pada akhirnya, persoalan SMPN 2 Ngamprah bukan semata tentang Rp1,3 miliar. Persoalan sebenarnya adalah apakah setiap rupiah yang dipercayakan negara benar-benar diterjemahkan menjadi lingkungan belajar yang aman dan layak.
Kita tidak membutuhkan tuduhan tergesa-gesa. Kita membutuhkan audit yang independen, transparansi dokumen, pembuktian yang objektif, dan keberanian memperbaiki sistem apabila ditemukan kelemahan.
Tetapi satu hal juga harus ditegaskan. Ketika kerusakan ringan dibiarkan sampai mengganggu kenyamanan belajar, publik berhak mempertanyakan kualitas perencanaan dan pengawasan, terlebih ketika anggaran pemeliharaan memang tersedia.
Sekolah tidak semestinya menunggu plafon jebol untuk memahami arti pemeliharaan. Pemerintah juga tidak semestinya menunggu video viral untuk mengetahui bahwa pelayanan pendidikan sedang bermasalah.
Dana BOS adalah uang publik yang membawa amanat besar. Ukuran keberhasilannya bukan sekadar laporan terserap, melainkan perubahan nyata yang dapat dilihat, digunakan, dan dirasakan siswa.
Kasus SMPN 2 Ngamprah harus menjadi momentum pembenahan, bukan sekadar kegaduhan sesaat. Audit harus dituntaskan, hasilnya dibuka secara proporsional, dan setiap temuan ditindaklanjuti tanpa tebang pilih.
Kita tak semestinya buru-buru menuduh sebelum bukti ditemukan, tetapi jangan pula berlindung di balik prosedur ketika kondisi sekolah berbicara. Anggaran pendidikan harus hadir nyata sampai ke ruang kelas.
Sebab pada akhirnya, plafon yang rusak dapat diperbaiki dan toilet dapat direnovasi. Namun, bila kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang pendidikan ikut runtuh, biaya memperbaikinya akan jauh lebih mahal.
