Delapan puluh satu tahun merdeka seharusnya membuat Pemerintah Indonesia semakin berani bertanya kepada dirinya sendiri. Bukan lagi sekadar apakah kita sudah terbebas dari penjajahan, melainkan apakah rakyat benar-benar telah merasakan kemerdekaan yang dijanjikan konstitusi.
Setiap 17 Agustus, merah putih kembali memenuhi jalan. Lagu kebangsaan dinyanyikan, pidato kemerdekaan disampaikan, dan masyarakat merayakan perjuangan para pendiri republik.
Namun, setelah semua perayaan selesai, ada pertanyaan yang jauh lebih sulit dijawab: merdeka dari apa, dan merdeka untuk siapa?
Kemerdekaan bukan sekadar tidak adanya penjajah asing. Kemerdekaan seharusnya berarti warga dapat memperoleh pendidikan, memiliki tempat tinggal, mempertahankan tanahnya, mendapatkan pekerjaan layak, serta menyampaikan kritik tanpa rasa takut.
Pembukaan UUD 1945 telah memberikan arah yang terang. Negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Karena itu, ukuran keberhasilan Indonesia seharusnya sederhana: seberapa dekat kebijakan negara membawa rakyat kepada tujuan tersebut?
Setahun lalu, kegelisahan publik melahirkan gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat. Tuntutan itu tidak muncul dari ruang kosong. Ia merangkum keresahan mahasiswa, buruh, masyarakat sipil, akademisi, hingga warga digital terhadap persoalan demokrasi, ekonomi, kekerasan aparat, transparansi kekuasaan, dan ruang sipil.
Sebagian tuntutan memperoleh respons. DPR, misalnya, mengambil sejumlah langkah terkait fasilitas anggota dan transparansi. Tetapi agenda 17+8 juga memuat tuntutan struktural dengan tenggat hingga 31 Agustus 2026, termasuk reformasi kepolisian, penguatan lembaga pengawas, reformasi perpajakan, dan pengembalian TNI dari urusan sipil.
Itulah mengapa 17+8 layak kembali dibuka pada peringatan kemerdekaan tahun ini. Bukan untuk menciptakan kegaduhan baru, melainkan untuk mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan ingatan.
Pemerintah juga sedang menjalankan program Makan Bergizi Gratis dengan skala sangat besar. Tujuannya sulit dibantah: memperbaiki gizi anak merupakan investasi penting bagi masa depan Indonesia.
Tetapi tujuan baik tidak membebaskan sebuah program dari evaluasi. Badan Gizi Nasional sendiri mencatat masih terdapat kejadian keamanan pangan pada Januari 2026, meskipun jumlahnya menurun dibandingkan puncak pada Oktober 2025.
Artinya, pertanyaan publik terhadap kualitas pengawasan MBG adalah sesuatu yang sah. Program sebesar ini tidak cukup dinilai dari jumlah porsi yang dibagikan, tetapi juga keamanan makanan, ketepatan penerima, transparansi anggaran, serta dampaknya terhadap perbaikan gizi.
Hal serupa berlaku pada Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah melihat koperasi sebagai instrumen memperkuat perekonomian desa. Gagasan tersebut memiliki tujuan yang dapat dipahami.
Namun pembangunan tidak boleh berubah menjadi perlombaan mendirikan bangunan.
Di Blitar, pembangunan Kopdes bahkan memunculkan keberatan wali murid setelah bangunan di lingkungan sekolah terdampak. Pemerintah juga menghadapi kritik mengenai prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung program tersebut.
Pemerintah menegaskan dukungan terhadap Kopdes tidak akan menghentikan pembangunan desa. Renovasi sekolah dan pembangunan jembatan, menurut pemerintah, tetap dijalankan melalui sumber anggaran lainnya.
Penjelasan tersebut penting. Tetapi pertanyaan mengenai prioritas tetap sah diajukan: ketika sebuah desa membutuhkan sekolah yang layak, jembatan, puskesmas, air bersih, atau irigasi, apakah koperasi baru selalu merupakan kebutuhan yang paling mendesak?
Kebijakan publik seharusnya berangkat dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar target pembangunan dari pusat.
Pertanyaan serupa harus diajukan ketika pembangunan bersentuhan dengan tanah dan ruang hidup masyarakat. Di berbagai wilayah Indonesia, konflik agraria memperlihatkan betapa tanah bukan sekadar aset ekonomi.
Bagi petani dan masyarakat adat, tanah adalah rumah, sumber penghidupan, sejarah keluarga, bahkan identitas kebudayaan. Ketika pembangunan masuk tanpa dialog yang bermakna, konflik mudah berubah menjadi ketidakadilan.
Papua menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan perhatian khusus. Pembangunan memang diperlukan. Infrastruktur, pangan, pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja juga merupakan hak masyarakat Papua.
Namun pembangunan Papua tidak boleh diukur semata-mata dari banyaknya alat berat yang masuk atau luas lahan yang dibuka.
Pembangunan harus dihitung dari seberapa besar masyarakat Papua memperoleh manfaat, seberapa kuat hak masyarakat adat dilindungi, dan seberapa lestari hutan yang menjadi ruang hidup mereka.
Kekayaan alam tidak boleh menjadi alasan masyarakat yang tinggal di atasnya kehilangan kendali terhadap masa depan mereka sendiri.
Pada saat yang sama, Indonesia masih menghadapi pekerjaan besar dalam pemulihan pascabencana. Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membutuhkan rehabilitasi serta rekonstruksi setelah bencana hidrometeorologi besar.
Pemerintah telah menyediakan anggaran besar untuk pemulihan. Tetapi pemerintah daerah Aceh sendiri masih meminta percepatan pelaksanaan dan penguatan pendanaan karena kebutuhan di lapangan belum seluruhnya tertangani.
Di sinilah persoalannya bukan sekadar besar atau kecilnya anggaran. Negara harus memastikan uang benar-benar berubah menjadi rumah, sekolah, jembatan, jalan, fasilitas kesehatan, dan kehidupan yang kembali normal.
Pendidikan juga tidak boleh kehilangan posisi sebagai jalan utama menuju kemerdekaan manusia.
Apa pun model baru yang dirancang pemerintah—Sekolah Rakyat, perguruan tinggi baru, atau program pendidikan lainnya—pertanyaan pertama seharusnya bukan seberapa megah nama dan gedungnya.
Pertanyaannya adalah apakah anak Indonesia semakin mudah mendapatkan pendidikan berkualitas.
Negara tidak membutuhkan pembangunan yang hanya menghasilkan monumen kebijakan. Negara membutuhkan kebijakan yang menyelesaikan masalah.
Karena Indonesia sesungguhnya bukan negara miskin.
Kita memiliki hutan tropis, laut yang luas, mineral strategis, nikel, batu bara, minyak, gas, perkebunan, tanah subur, dan bonus demografi. Kekayaan sebesar itu seharusnya membuat kesejahteraan bukan menjadi mimpi yang terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Namun kekayaan alam tidak otomatis menciptakan keadilan.
Jika manfaat pembangunan terkonsentrasi pada kelompok yang memiliki modal dan akses kekuasaan, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan berdampingan dengan ketimpangan. Angka makro dapat terlihat baik sementara sebagian rakyat masih kesulitan membayar sekolah, mendapatkan rumah, atau mempertahankan tanah.
Di sinilah sila kelima Pancasila seharusnya berhenti menjadi kalimat yang hanya dihafalkan di ruang kelas.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” adalah mandat politik dan ekonomi.
Begitu pula sila kedua menuntut negara memperlakukan manusia secara adil dan beradab. Sila keempat menuntut kekuasaan mendengar rakyat melalui permusyawaratan, bukan sekadar meminta masyarakat menerima keputusan yang sudah dibuat.
Karena itu, pertanyaan tentang kemerdekaan tidak boleh dianggap sebagai bentuk kebencian terhadap negara.
Justru mencintai republik berarti berani menagih janjinya.
Kita perlu kembali membuka 17+8. Kita perlu mengevaluasi MBG tanpa menolak tujuan perbaikan gizi. Kita perlu mengawasi Kopdes tanpa menolak koperasi. Kita perlu membangun Papua tanpa mengorbankan masyarakat adat dan lingkungan.
Kita juga harus memastikan pemulihan bencana tidak kalah cepat dibandingkan proyek-proyek besar yang memperoleh sorotan politik.
Pemerintah tidak boleh alergi terhadap pertanyaan mengenai prioritas. Sebab setiap rupiah APBN adalah pilihan politik: siapa yang didahulukan, masalah apa yang dianggap mendesak, dan Indonesia seperti apa yang hendak dibangun.
Delapan puluh satu tahun setelah proklamasi, mungkin tantangan Indonesia bukan lagi merebut kemerdekaan dari bangsa lain.
Tantangan kita adalah memastikan kemerdekaan tidak hanya dimiliki mereka yang mempunyai uang, tanah luas, koneksi politik, atau akses kepada kekuasaan.
Kemerdekaan harus terasa bagi petani yang mempertahankan sawahnya, masyarakat adat yang menjaga hutannya, korban bencana yang menunggu rumahnya dibangun kembali, anak yang membutuhkan sekolah, dan pekerja yang ingin hidup layak.
Jika rakyat masih harus terus berjuang mendapatkan hak dasar di negeri yang begitu kaya, maka perayaan kemerdekaan seharusnya sekaligus menjadi ruang introspeksi nasional.
Bendera boleh berkibar setinggi-tingginya. Lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan sekeras-kerasnya.
Tetapi republik baru benar-benar memenuhi janji kemerdekaan ketika kekayaan negara kembali sebesar-besarnya kepada kesejahteraan rakyat, kekuasaan tunduk kepada hukum, dan pembangunan tidak mengorbankan mereka yang seharusnya dilindungi.
Pertanyaan pada usia ke-81 Indonesia karena itu bukan lagi apakah kita sudah merdeka.
Pertanyaannya: sudahkah seluruh rakyat benar-benar ikut merasakan kemerdekaan itu?
