Samarinda – Dugaan pelanggaran etik kembali mengguncang lingkungan DPRD Kalimantan Timur. Kali ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim resmi memanggil Abdul Giaz, anggota Komisi II, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat atas unggahan media sosialnya yang dinilai mengandung unsur SARA dan berpotensi menyinggung publik.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK) dan langsung menindaklanjuti dengan agenda klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
“Kami dari Badan Kehormatan DPRD Kaltim sudah menerima laporan dari aliansi APPK. Laporan itu menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota kami, Saudara Abdul Giaz,” ungkap politisi PKS ini di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (15/10/2025).
Menurut anggota Komisi III ini, BK sebenarnya telah lebih dulu mengirimkan undangan klarifikasi sebelum laporan resmi masuk, sebagai bentuk komitmen menjaga marwah lembaga legislatif. Subandi menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan dijalankan secara profesional dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
“Bahkan sebelum ada laporan ini, kami sudah melayangkan undangan resmi kepada yang bersangkutan. Kami ingin mengklarifikasi langsung agar penanganannya objektif,” tambahnya.
APPK sendiri menilai pernyataan Abdul Giaz tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik dan berpotensi menciptakan perpecahan di tengah masyarakat. Mereka mendesak BK untuk memberi sanksi tegas jika terbukti melanggar etika.
Subandi menegaskan bahwa pemeriksaan akan mengacu pada Kode Etik DPRD Kaltim dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Pelanggaran akan diklasifikasikan ke dalam kategori ringan, sedang, atau berat, dengan sanksi yang sesuai aturan.
“Kalau terbukti melanggar, tentu ada sanksinya. Mulai dari teguran, peringatan pertama, kedua, sampai bisa ke partainya. Tapi saya tidak mau mendahului proses,” katanya.
Ia juga mengungkap bahwa Abdul Giaz sebelumnya pernah menerima teguran lisan dari BK atas pernyataan yang dianggap kurang etis, termasuk aktivitasnya di Kantor Gubernur Kaltim yang melibatkan tenaga honorer tanpa prosedur resmi.
“Beberapa waktu lalu memang ada juga catatan yang kami anggap offside,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Subandi mengingatkan seluruh anggota DPRD Kaltim untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terlebih di media sosial. Ia menekankan pentingnya menjaga etika sebagai pejabat publik.
“Saya ingin menegaskan kepada seluruh anggota DPRD Kaltim, jagalah lisan dan etika. Pejabat publik harus memberi contoh, bukan malah menciderai,” tandasnya.
Sementara itu, Abdul Giaz yang sempat menghadiri pertemuan internal bersama BK enggan memberikan komentar kepada wartawan.
“Biar Badan Kehormatan yang memberikan penjelasan,” ujarnya singkat.
BK DPRD Kaltim menyatakan hasil klarifikasi akan diumumkan ke publik secepatnya setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
