Jember – Seperti menutup lembaran hitam peredaran barang ilegal, Bea Cukai Jember memusnahkan ratusan ribu Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini digelar pada Selasa (23/12/2025) di Balai Serba Guna Kaliwates, Kabupaten Jember, sekaligus menjadi simbol komitmen aparat dalam menjaga penerimaan negara dan keadilan usaha.
Pemusnahan tersebut melibatkan sinergi antara Bea Cukai Jember dan Satpol PP Kabupaten Jember. Barang yang dimusnahkan berupa 103.836 batang rokok ilegal serta 35,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin. Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp256.995.860 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp81.693.196. Seluruh barang ini merupakan hasil operasi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan cukai di wilayah Jember dan sekitarnya sepanjang 2025.
Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, menegaskan bahwa peredaran BKC ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung pada keuangan negara dan daerah. Rokok dan MMEA ilegal dinilai merusak tatanan persaingan usaha, menekan industri yang patuh hukum, serta menghambat optimalisasi penerimaan cukai.
“Selama satu tahun ini, hasil denda dari penindakan BKC ilegal hampir mencapai satu miliar rupiah dan seluruhnya disetorkan ke kas negara,” ujar Syahirul Alim dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penerimaan cukai memiliki peran strategis bagi daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan publik, mulai dari peningkatan layanan kesehatan, bantuan sosial, pembinaan industri dan lingkungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga penguatan penegakan hukum di bidang cukai. Dengan kata lain, setiap batang rokok ilegal yang beredar berpotensi mengurangi manfaat langsung yang seharusnya diterima masyarakat.
Pemusnahan BKC ilegal ini juga menjadi bagian dari Kampanye Gempur Rokok Ilegal yang secara konsisten dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Melalui kampanye ini, pengawasan tidak hanya dilakukan lewat operasi lapangan, tetapi juga edukasi publik agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya bagi pembangunan.
Syahirul Alim turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Warga diimbau tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, salah peruntukan, maupun pita cukai bekas. Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum setempat.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Jember berharap peredaran BKC ilegal di wilayah tapal kuda Jawa Timur dapat ditekan secara signifikan. Upaya berkelanjutan melalui pengawasan, penindakan, dan edukasi diyakini menjadi kunci menjaga penerimaan negara sekaligus mewujudkan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan demi kesejahteraan bersama.
