Selanjutnya menurut dia BPK mempublikasikan laporan bahwa pihak Kabupaten Jember tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.
“Ini jelas ada potensi korupsi. Kami minta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius kasus ini,” ungkapnya.
Kemudian, Ia meminta Polda dan Kejati Jatim usut tuntas dugaan kasus penyelewengan anggaran COVID-19 ini.
“Penyelewengan dana anggaran untuk penanganan bencana pandemi COVID-19 adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar masyarakat. Penyelewengan dana anggaran untuk penanganan bencana pandemi COVID-19 adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar masyarakat,” tandasnya.
Terakhir, Afandi meminta masyarakat Jawa Timur pada umumnya untuk ikut mengawal kasus penyelewengan anggaran COVID-19 senilai Rp107 miliar tersebut, agar kasus ini tidak tenggelam dan dapat menegakkan keadilan.
