Jakarta – Dalam proses pembahasan Rancangan Undang‑Undang KUHAP, akademisi hukum bersuara lantang dan penuh keprihatinan. Kritik mereka menyerbu pemerintah dan DPR atas draf yang dianggap terlalu formalis dan terburu-buru, serta berpotensi melemahkan perlindungan hak warga negara.
Pada Kamis (17/7/2025), berbagai tokoh akademik menyatakan bahwa draf RUU KUHAP belum menyentuh substansi reformasi, termasuk soal hak pendampingan hukum, batasan diskresi aparat, dan prosedur penahanan. Mereka menyoroti bahwa proses penyusunan lebih bersifat administratif formalitas, bukan kolaborasi akademik yang bermakna.
“Saya mencermati bahwa proses pembahasan RKUHAP berlangsung dengan minim partisipasi publik yang bermakna. DPR dan Pemerintah hanya mendengar sebagian kecil kelompok secara selektif,” kata Prof. Harkristuti Harkrisnowo dari Universitas Indonesia.
Menurut Koordinator Koalisi Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana Prakarsa, draf RUU KUHAP justru memunculkan ketidakpastian hukum—seperti alasan penahanan yang multitafsir dan tidak ada pertanggungjawaban pidana korporasi—yang bisa merusak iklim bisnis negara. Ia juga menyoroti lemahnya korelasi draf ini terhadap Indeks Persepsi Korupsi (CPI) yang masih stagnan.
Persoalan lainnya ialah pembahasan dikejar target akhir 2025 tanpa memperkuat hak tersangka. Akademisi lain, seperti M. Isnur dari YLBHI, khawatir pembatasan peran advokat, sidang elektronik tertutup, dan mekanisme penyadapan tanpa kontrol pengadilan menumpuk potensi ketidakadilan. Ia menyebut sembilan poin masalah utama dalam draf yang mengancam hak dasar warga negara.
Lembaga seperti ICJR menegaskan bahwa hanya sekitar 10–20% materi yang relevan dengan KUHP baru, sedangkan sisanya berkisar pada hak tersangka, batasan diskresi, dan pengawasan. Ini menunjukkan bahwa draf lebih sekadar sinkronisasi teknis tanpa memperdalam aspek keadilan prosedural.
Sementara itu, pihak DPR melalui Ketua Komisi III, Habiburokhman, membantah kritik tersebut. Ia menegaskan pembahasan bersifat terbuka dan transparan, bahkan disiarkan langsung melalui streaming. Ia menolak keras tudingan bahwa prosesnya sembunyi dan memilih-milih pihak yang didengar.
Meski DPR menyatakan prosesnya transparan, akademisi dan LSM mendesak agar pembahasan ditangguhkan untuk diperbaiki. Mereka menyerukan keterlibatan perguruan tinggi, korban salah tangkap, LBH, NGO, dan lembaga independen seperti Komnas HAM, KY, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman. Harkristuti menyatakan, hanya dengan cara itu RUU KUHAP bisa mencerminkan prinsip negara hukum yang adil dan responsif terhadap hak warga.
RUU KUHAP sejatinya menjadi pilar reformasi hukum pidana nasional selaras dengan semangat KUHP baru dan pendekatan restoratif. Namun, jika terburu-buru dan minim partisipasi, draf ini justru berpotensi menjadi alat formalitas tanpa substansi reforma. Akademisi menekankan, kualitas hukum bukan soal cepat disahkan, tapi soal kuat menjamin keadilan prosedural bagi rakyat.
