Jakarta – “Sejak kapan mengimpor gula disebut bikin rugi negara?” Kalimat pedas itu keluar dari mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menanggapi vonis 4 tahun 6 bulan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Dalam pandangannya, vonis tersebut ganjil dan menimbulkan pertanyaan serius soal konsistensi hukum, terutama karena tidak ada bukti bahwa Tom menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula tersebut.
Saut menyampaikan keheranannya dalam program “Gaspol!” Kompas.com pada Sabtu (26/7/2025), menyoroti fakta bahwa setidaknya enam menteri perdagangan lainnya pernah melakukan kebijakan serupa. Namun, hanya Tom yang diseret ke muka hukum. Ia menyebut, kebijakan impor gula yang dilakukan Tom justru mengikuti perintah Presiden dan berjalan sesuai prosedur.
“Enam menteri melakukan hal yang sama, satu menteri yang dihukum. Prosesnya juga sama. Itu yang bikin saya bingung,” kata Saut. Ia mengkritik argumen majelis hakim yang menyebut tidak ada kickback, tapi tetap menjatuhkan hukuman penjara kepada Tom.
Ia mengaku kecewa berat hingga merasa lemas saat menghadiri sidang vonis Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/7/2025). Dalam momen emosional itu, ia jatuh ke pelukan Anies Baswedan yang turut hadir. “Saya bilang ke Anies, ‘Pak Anies, you have to lead the country’. Karena saya bayangkan negeri ini terlalu ruwet kalau tanpa orang yang bebas dari konflik kepentingan,” ucapnya.
Menurut Saut, hingga sidang selesai, ia tak menemukan alasan kuat atas vonis tersebut. Ia menyebut ekspresi jaksa dan hakim sendiri tampak tidak meyakinkan dalam menjelaskan putusan. “Gue tungguin detail, enggak ngantuk sedikit pun. Tapi gue liat jaksa cuma tunduk-tunduk,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus impor gula oleh BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Putusan menyebut Tom mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalistik, bukan prinsip ekonomi Pancasila. Hal ini pun menuai kritik luas, termasuk dari Mahfud MD, yang menyebut alasan itu keliru dan tidak relevan secara hukum.
Mahfud menilai hakim tidak memahami perbedaan antara gagasan dan norma hukum. “Hakim juga bercanda lucu bahwa salah satu yang memberatkan Tom Lembong adalah membuat kebijakan yang kapitalistik,” katanya.
Perdebatan ini mengundang diskusi lebih luas mengenai standar hukum dalam memutuskan perkara berbasis kebijakan publik. Kasus Tom Lembong bisa menjadi preseden kontroversial dalam pemidanaan menteri atas kebijakan ekonomi nasional.
