Mojokerto – Kasus dugaan rekayasa sertifikat tanah di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kian memanas. Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H., atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sakty, bersama timnya dari Sakty Law & Associates, akan melaporkan dugaan pelaku rekayasa sertifikat tanah ini kepada pihak berwajib,
Perkara ini bermula pada 9 Januari 2020, saat Sri Hartatik menjual sebidang tanah sawah kepada Adi Sucipto Cahyono. Tanah tersebut merupakan warisan dari Alm. Legimah B. Sri Hartatik dan tercatat pada Letter C No. 285, Persil 86, Kelas II dengan luas 2.740 m² di Dusun Kedungsumur, Desa Canggu. Harga jual tanah ini sebesar Rp 780,9 juta, dan pada saat itu diajukan penerbitan sertifikat hak atas nama Legimah B. Sri Hartatik. Namun, pengajuan ini diduga kuat ditolak oleh BPN Kabupaten Mojokerto.
Dr. Moch. Gati, yang memimpin tim hukum terdiri dari Sujiono, Indah Triyanti, dan Nur Lailatul Safaa, sebagai kuasa hukum Dwi Senastri, mengungkapkan bahwa klien mereka baru mendapatkan informasi mengenai surat dengan No. 593.2/001/416-316.3/2020 setelah pemeriksaan tambahan di Dirkrimum Polda Jawa Timur pada 12 Juni 2024. Dwi Senastri, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini, sangat terkejut mengetahui adanya upaya penerbitan sertifikat ahli waris keluarga yang tidak dia ketahui.
Pada 4 Juni 2024, pasca menerima kuasa dari Dwi Senastri, Sakty dan timnya langsung melakukan analisa data. Berdasarkan laporan Adi Sucipto Cahyono, Dwi Senastri dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Namun, terdapat surat pernyataan dari Adi Sucipto Cahyono yang menyatakan bahwa ia telah menyerahkan down payment (DP) senilai Rp 500 juta kepada Dwi Senastri pada 29 Juli 2021.
“Dalam surat tersebut jelas disebutkan bahwa uang DP telah dibagi kepada 26 ahli waris Subur P. Putut senilai Rp 210 juta, dan sisanya Rp 290 juta diterima oleh oknum lawyer berinisial Y dengan janji mengurus sertifikat. Namun, klien kami tidak menerima uang tersebut satu persenpun,” jelas Sakty.
Tim hukum Sakty juga mengungkap bahwa pada 5 Januari 2023, Dwi Senastri menunjukkan itikad baik dengan berupaya menyelesaikan kewajiban sebagai penjual tanah sawah. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan dari Sampan Priyanto yang menyatakan siap menyelesaikan pengurusan sertifikat tanah.
Sakty menegaskan bahwa DP tidak bisa dianggap sebagai konstruksi untuk tindak pidana. Menurut pasal 1446 KUHPerdata, jika pembelian menggunakan uang DP, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.
“Jika jual beli dibatalkan, pembeli hanya bisa membatalkan jual beli tanpa bisa meminta kembali uang muka yang telah diberikan,” tegas Sakty.
Dugaan penggelapan dan rekayasa sertifikat semakin kuat setelah ditemukan bahwa sertifikat tanah atas nama Legimah yang tidak menguasai tanah tersebut sudah diterbitkan.
“Kami menduga adanya rekayasa hukum dari pihak perangkat Desa Canggu. Tidak mungkin sertifikat itu bisa terbit tanpa adanya upaya manipulasi dari perangkat desa,” imbuh Sakty.
Pihak Sakty Law & Associates juga merencanakan untuk segera melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mojokerto. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Dwi Senastri oleh Dirkrimum Polda Jatim terlalu gegabah dan kurang investigasi mendalam.
Dwi Senastri sendiri berharap agar kebenaran segera terungkap dan tanah tersebut bisa kembali ke keluarganya.
“Saya meminta bantuan dari Pak Sakty dan timnya dari kantor hukum di Surabaya untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya.
Dengan tekad yang kuat, Sakty dan tim hukumnya berjanji akan terus berjuang demi keadilan kliennya, memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat dalam dugaan rekayasa sertifikat tanah ini akan dihadapkan pada hukum.
