Bondowoso – Di tengah aliran dana hibah organisasi kemasyarakatan yang disebut mencapai kurang lebih Rp1 miliar untuk sejumlah penerima, MD KAHMI Kabupaten Bondowoso justru memilih jalan berbeda. Organisasi tersebut memutuskan tidak mengambil alokasi hibah senilai Rp200 juta yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, dengan alasan masih terdapat kebutuhan masyarakat yang dinilai lebih mendesak untuk mendapatkan perhatian anggaran.
Keputusan tersebut disampaikan Presidium KAHMI Kabupaten Bondowoso, Junaidi, S.H., ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (16/9/2026). Menurut Junaidi, dana Rp200 juta itu merupakan alokasi pokir untuk pengajuan hibah tahun 2026. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah, KAHMI memilih tidak mengambil dana tersebut. Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah persoalan infrastruktur yang masih menjadi tuntutan masyarakat di sejumlah wilayah Bondowoso.
“Kami bukan menolak tanpa alasan. Untuk MD KAHMI, kami memang memilih menolak hibah tersebut. Ada alokasi pokir Rp200 juta untuk pengajuan hibah 2026, tetapi kami memilih tidak mengambilnya,” tegas Junaidi.
Junaidi menjelaskan, keputusan melepas alokasi hibah itu merupakan sikap organisasi dalam menentukan prioritas. Menurut dia, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai pekerjaan rumah, khususnya pembangunan maupun perbaikan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Meski nilai Rp200 juta relatif lebih kecil dibandingkan sejumlah alokasi hibah lainnya yang disebut mencapai ratusan juta hingga sekitar Rp1 miliar, KAHMI berharap anggaran tersebut dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak.
“Banyak pekerjaan rumah Pak Bupati, terutama tuntutan masyarakat terkait infrastruktur. Walaupun hanya Rp200 juta, kami memilih agar anggaran itu bisa membantu mengerjakan pekerjaan rumah tersebut,” ujarnya.
Sikap tersebut sekaligus menjadi pilihan KAHMI di tengah adanya organisasi kemasyarakatan lain yang mendapatkan alokasi hibah dengan nominal lebih besar. Junaidi menegaskan, pernyataannya mengenai besaran hibah organisasi lain bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan atau menyudutkan pihak penerima. KAHMI, menurutnya, hanya mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan internal organisasi dan kondisi pembangunan di Bondowoso.
Selain persoalan prioritas pembangunan, Junaidi menyoroti pentingnya kesiapan organisasi penerima dana hibah dalam memenuhi ketentuan administrasi. Penggunaan uang yang bersumber dari anggaran daerah, menurut dia, membawa konsekuensi pertanggungjawaban sehingga penerimanya harus mampu memastikan dana tersebut dikelola sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagi saya, pokir hibah itu adalah amanah. Jangan sampai kita menerima anggaran, tetapi tidak siap secara administrasi maupun dalam mempertanggungjawabkan penggunaannya,” katanya.
Pandangan itu menjadi bagian dari pertimbangan KAHMI untuk mundur dari alokasi Rp200 juta tersebut. Bagi organisasi itu, kesiapan administrasi dan kemampuan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dari penerimaan hibah. Karena itu, keputusan tidak mengambil dana diposisikan sebagai pilihan organisasi, bukan kritik terhadap organisasi lain yang menerima hibah dari APBD.
Junaidi juga menekankan bahwa kondisi pembangunan daerah menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut. KAHMI memandang kebutuhan masyarakat, terutama menyangkut infrastruktur, perlu memperoleh ruang anggaran yang memadai. Dengan melepas alokasi yang sebelumnya disiapkan bagi organisasinya, KAHMI berharap dana tersebut dapat memberikan manfaat bagi kebutuhan publik yang dinilai lebih mendesak.
“Kami menolak hibah itu. Kami memilih kepentingan yang lebih mendesak, terutama infrastruktur. Itu sikap kami,” pungkasnya.
Keputusan MD KAHMI Kabupaten Bondowoso tersebut akhirnya menempatkan organisasi itu pada pilihan untuk tidak memanfaatkan alokasi hibah Rp200 juta pada 2026. Sikap tersebut, sebagaimana disampaikan Junaidi, didasarkan pada pertimbangan prioritas pembangunan daerah, kebutuhan infrastruktur masyarakat, serta tanggung jawab administratif dalam pengelolaan dana publik.
