Samarinda – “Jangan sampai menunggu korban berikutnya.” Pesan itu mengemuka setelah seorang anak meninggal dunia akibat tenggelam di lubang bekas tambang di kawasan Jalan Teluk Kedondong, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Selasa (15/9/2026). Tragedi tersebut kembali memunculkan desakan agar keselamatan masyarakat di sekitar kawasan bekas pertambangan menjadi perhatian serius pemerintah. Sejumlah laporan media menyebut korban ditemukan meninggal setelah proses pencarian warga berlangsung hingga malam hari.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Samarinda H. Arif Kurniawan, S.P., M.M. menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut sekaligus meminta dinas terkait bersama aparat berwenang segera mengambil langkah konkret. Menurut dia, anak-anak semestinya dapat bermain dan beraktivitas dalam lingkungan aman, bukan berada di sekitar lubang bekas aktivitas pertambangan yang berpotensi mengancam keselamatan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang anak akibat tenggelam di lubang bekas tambang di Samarinda. Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat menyedihkan. Anak-anak seharusnya dapat bermain dan beraktivitas di lingkungan yang aman, bukan menghadapi ancaman dari lubang bekas kegiatan pertambangan yang tidak terlindungi,” kata Arif.
Peristiwa pada Selasa (15/9/2026) terjadi di kawasan Jalan Teluk Kedondong RT 22, Sempaja Utara. Berdasarkan keterangan warga yang diberitakan sejumlah media, pencarian dilakukan sejak sore dan korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 19.17 Wita. Kedalaman kolam di sekitar titik korban ditemukan diperkirakan mencapai 2,5 meter.
Arif meminta Pemerintah Kota Samarinda melakukan pendataan sekaligus pemetaan menyeluruh terhadap lubang bekas tambang di wilayah kota. Perhatian, menurutnya, terutama harus diberikan pada lokasi yang berdekatan dengan permukiman, fasilitas umum, jalan, sekolah maupun kawasan yang berpotensi menjadi tempat bermain anak-anak.
Ia juga meminta pemeriksaan langsung dilakukan terhadap lokasi kejadian. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan status lahan dan kegiatan pertambangan serta mengidentifikasi pihak yang mempunyai kewajiban terhadap pengamanan, reklamasi maupun pemulihan kawasan.
“Apabila lokasi tersebut berada dalam wilayah kewenangan pemegang izin pertambangan, maka kewajiban reklamasi dan pascatambang serta pengamanan lokasi harus benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lubang bekas tambang tidak boleh dibiarkan menjadi perangkap maut bagi masyarakat,” tegas Arif.
Selain penanganan di tingkat kota, Arif mendorong Pemkot Samarinda berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta instansi yang memiliki kewenangan dalam bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Koordinasi itu diperlukan untuk mengevaluasi lokasi-lokasi bekas tambang yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Sambil menunggu penyelesaian kewajiban reklamasi atau pemulihan sesuai kewenangan masing-masing pihak, Arif meminta langkah pencegahan dapat segera dilakukan. Upaya tersebut antara lain pemasangan pagar pengaman dan rambu peringatan, pembatasan akses masyarakat hingga peningkatan pengawasan di kawasan berbahaya.
Desakan pengamanan tersebut menjadi relevan karena berdasarkan pemberitaan dari lokasi, kolam bekas aktivitas pertambangan itu disebut tidak memiliki pagar dan kerap dimanfaatkan sebagian warga untuk mandi ketika kesulitan memperoleh air selama musim kemarau. Polisi juga telah mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan agar anak-anak tidak berenang di kolam sekitar kawasan tersebut.
Arif juga mendorong investigasi terhadap kejadian tersebut dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau kelalaian pihak yang mempunyai kewajiban berdasarkan hukum, ia meminta penanganannya dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak ingin tragedi seperti ini kembali terjadi. Keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah harus hadir, pengawasan harus diperkuat, dan pihak yang memiliki kewajiban terhadap lahan bekas tambang harus melaksanakan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Persoalan korban di lubang bekas tambang bukan pertama kali menjadi perhatian di Samarinda. Pada Mei 2026, JATAM Kaltim juga melaporkan dugaan pelanggaran reklamasi dan dugaan kealpaan terkait kematian anak di lubang tambang lainnya kepada Polresta Samarinda. Pada Juli 2026, kepolisian dilaporkan masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Arif menyatakan, dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Samarinda, dirinya siap mendorong evaluasi, pengawasan serta koordinasi lintas instansi untuk menangani keberadaan lubang bekas tambang yang membahayakan masyarakat.
“Jangan sampai menunggu korban berikutnya. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas,” kata Arif.
Tragedi di Sempaja Utara itu kembali menempatkan pengamanan kawasan bekas pertambangan sebagai persoalan keselamatan publik yang memerlukan penanganan lintas kewenangan. Pendataan lokasi berisiko, pengamanan akses, penelusuran kewajiban pihak terkait serta pelaksanaan reklamasi menjadi sejumlah langkah yang didorong agar peristiwa serupa tidak kembali merenggut korban.
