Mojokerto – Janji pengembalian uang kembali menjadi secercah harapan di tengah bergulirnya kasus dugaan penipuan yang menyeret SH, seorang mantan lurah di Kota Mojokerto. Saat proses penyelidikan masih berlangsung di Satreskrim Polres Mojokerto Kota, SH menyatakan kesediaannya menutup kerugian korban senilai sekitar Rp211 juta melalui penjualan aset tanah warisan milik keluarganya.
Kuasa hukum korban, Jaka Prima, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari penyidik bahwa SH bersedia mengganti uang milik ANL, mantan bawahannya yang menjadi pelapor. Penggantian kerugian tersebut direncanakan menggunakan hasil penjualan tanah peninggalan orang tua SH yang berada di wilayah Mojokerto. Namun, pembayaran belum dapat dilakukan karena terlapor masih menunggu aset tersebut terjual.
“Informasi dari penyidik, terlapor bersedia mengganti kerugian korban (ANL, red) dengan menjual aset tanah warisan orang tuanya. Tetapi masih menunggu tanah itu laku dahulu,” ujar Jaka Prima pada Rabu (5/8/2026).
Menurut Jaka, tanah warisan yang akan dijual memiliki luas lebih dari seribu meter persegi. Berdasarkan perkiraan sementara, nilai aset tersebut dinilai mencukupi untuk menutup seluruh kerugian yang dialami kliennya. SH juga disebut telah menyanggupi penyelesaian persoalan tersebut dalam waktu secepatnya.
Meskipun telah muncul kesediaan mengganti kerugian, pihak korban belum sepenuhnya merasa lega. Mereka tetap meminta agar penyelidikan perkara berjalan sesuai prosedur sampai terdapat kepastian pembayaran. Janji penjualan aset dinilai belum dapat menjadi jaminan sebelum uang korban benar-benar dikembalikan secara utuh.
“Kalau nanti terlapor masih berbelit-belit dan hanya janji-janji saja, tentu kami minta penyidik untuk melanjutkan dan menaikkan status kasus ini,” tandas Jaka.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ANL ke Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. ANL merupakan mantan bawahan SH ketika terlapor masih aktif menjalankan tugas sebagai lurah di Kota Mojokerto. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp211 juta setelah uang hasil pinjaman perbankan yang diserahkan kepada SH tidak kunjung dikembalikan.
Perkara itu bermula pada April 2022 ketika ANL baru diangkat sebagai pegawai negeri sipil. Pada saat itu, SH diduga meminta korban meminjamkan uang dengan cara mengagunkan Surat Keputusan pengangkatan PNS milik ANL sebagai persyaratan pengajuan kredit ke bank. Permintaan tersebut disampaikan saat keduanya masih memiliki hubungan atasan dan bawahan di lingkungan pemerintahan.
SH ketika itu mengaku membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk membiayai kebutuhan sekolah kedinasan anaknya. Kepada ANL, perempuan asal Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, SH berjanji akan mengembalikan seluruh uang paling lambat pada 31 Desember 2022.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, pengembalian dana tidak terealisasi. Korban disebut telah menunggu selama hampir tiga tahun, tetapi sampai penghujung 2025 uang tersebut belum juga diterima. Karena tidak memperoleh kepastian penyelesaian, ANL akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan itu kepada kepolisian.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah memanggil dan meminta keterangan dari SH. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi peminjaman uang, kesepakatan pengembalian, serta bukti-bukti yang disampaikan korban dalam laporannya.
Rencana menjual tanah warisan kini menjadi salah satu upaya SH untuk menyelesaikan kerugian korban. Meski demikian, pihak ANL menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan apabila kesanggupan tersebut kembali berakhir tanpa kepastian. Penyelesaian perkara dinilai baru dapat dianggap nyata setelah seluruh kerugian korban benar-benar dikembalikan.
