Bontang – Nilai utang yang melonjak drastis tanpa jejak pencatatan yang jelas ibarat teka-teki yang belum menemukan jawabannya. Kondisi inilah yang menjadi perhatian Komisi B DPRD Kota Bontang setelah mencermati perkembangan sengketa Kapal Roro KMP Bontang Express II dengan nilai tagihan yang disebut telah mencapai Rp33 miliar.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direksi PT Bontang Transport, Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), serta sejumlah instansi terkait di Gedung DPRD Bontang, Senin (3/8/2026). DPRD menilai terdapat perbedaan signifikan antara nilai tagihan yang berkembang saat ini dengan data yang tercantum dalam dokumen audit maupun riwayat awal sengketa.
Dalam forum tersebut, direksi PT Bontang Transport dan Perumda AUJ menjelaskan bahwa Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) pada 2019 tidak mencantumkan kewajiban utang kepada pihak ketiga dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bontang memaparkan bahwa sengketa yang diputus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 2010 memiliki nilai perkara yang berkisar antara Rp128 juta hingga sekitar Rp1 miliar.
“Angka Rp33 miliar ini muncul dari mana? Ini yang terus kami pertanyakan di DPRD. Dalam laporan KAP 2019 sendiri tidak ada utang yang tercatat sebesar itu. Awal sengketanya puluhan tahun lalu hanya sekitar ratusan juta rupiah, kenapa sekarang bisa membengkak sedemikian besar?” tanya Rustam.
Menurutnya, perbedaan angka tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. DPRD menilai setiap kewajiban keuangan yang akan dibebankan kepada pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum dan pencatatan akuntansi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rustam menegaskan, DPRD bersama aparat penegak hukum akan terus mengawal proses penelusuran data terkait sengketa tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh informasi mengenai perkembangan nilai tagihan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen audit, putusan hukum, maupun laporan keuangan resmi yang dimiliki badan usaha milik daerah.
“Kita harus rasional dan berpatokan pada data audit. Jangan sampai Pemkot Bontang dibebani angka utang yang misterius tanpa adanya keterbukaan audit yang jelas. Sikap DPRD tegas, kami minta kejelasan data akuntansi ini menjadi bagian dari fokus pencarian fakta sebelum ada keputusan teknis apa pun,” pungkasnya.
Komisi B DPRD berharap proses klarifikasi terhadap dasar perhitungan nilai sengketa dapat segera memberikan kepastian. Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Bontang nantinya benar-benar didasarkan pada fakta hukum dan data keuangan yang valid, sehingga mampu melindungi kepentingan daerah sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan aset dan keuangan publik. (ADV).
