Bontang – Memasuki tahun ajaran baru, praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku paket di sekolah negeri kembali menjadi perhatian. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, menegaskan sekolah negeri sebaiknya tidak terlibat dalam penjualan buku kepada peserta didik agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan, sekolah perlu menjaga kepercayaan publik dengan menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan anggapan adanya keuntungan dari penjualan bahan ajar. Menurutnya, meski tujuan sekolah bukan untuk mencari laba, praktik tersebut kerap memicu kesalahpahaman di kalangan orang tua siswa.
“Sekolah-sekolah negeri itu dari awal sebaiknya tidak menjual, sebab bisa menimbulkan salah paham. Seakan-akan sekolah mengambil keuntungan, padahal kan belum tentu demikian,” ungkap Saeful saat ditemui di Kantor Komisi A DPRD Kota Bontang beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan, apabila terdapat kebutuhan buku paket maupun LKS yang digunakan dalam proses pembelajaran, sekolah cukup menyampaikan daftar buku yang diperlukan kepada orang tua. Selanjutnya, pembelian dapat dilakukan secara mandiri di toko buku atau penyedia lain di luar lingkungan sekolah sesuai kebutuhan masing-masing.
Menurut Saeful, mekanisme tersebut tidak hanya menghindarkan sekolah dari potensi pelanggaran aturan, tetapi juga memberikan keleluasaan kepada orang tua dalam memilih tempat pembelian bahan ajar. Dengan demikian, sekolah tetap dapat menjalankan fungsi pendidikan tanpa terlibat dalam aktivitas jual beli.
Lebih jauh, Saeful menilai kondisi tersebut justru membuka peluang bagi pelaku usaha lokal di Kota Bontang untuk mengembangkan usaha di bidang penyediaan bahan ajar. Kehadiran penerbit maupun penyedia LKS dari kalangan swasta dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi masyarakat, selama tetap memenuhi standar pendidikan yang berlaku.
“Ini bisa memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat Bontang. Selain itu, ada baiknya ada inovasi berbasis teknologi dengan membuat buku elektronik. Untuk pihak swasta di luar sekolah yang memproduksi dan menjualnya tentu wajar, karena mereka mengeluarkan modal, waktu, dan biaya operasional,” jelasnya.
Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam dunia pendidikan melalui pengembangan buku elektronik (e-book), terutama untuk jenjang pendidikan seperti SMP maupun Madrasah Tsanawiyah (MTs). Menurutnya, digitalisasi bahan ajar dapat menjadi solusi yang lebih praktis, mudah diakses, sekaligus mendukung transformasi pendidikan di era teknologi.
Saeful berharap kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan sektor swasta mampu menghadirkan sistem penyediaan bahan ajar yang lebih transparan dan inovatif. Dengan demikian, kebutuhan literasi siswa tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan yang mengatur tata kelola sekolah negeri maupun membebani orang tua peserta didik. (ADV).
