Bontang – “Pencegahan lebih baik daripada penyelesaian sengketa.” Ungkapan tersebut seolah menjadi pesan yang ingin ditegaskan Komisi C DPRD Kota Bontang dalam proses penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Lembaga legislatif itu menilai keterlibatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan merupakan elemen penting untuk memastikan setiap proyek berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan sekitar.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen Andalalin tidak cukup hanya melibatkan unsur pemerintah di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Menurutnya, warga yang berada paling dekat dengan lokasi pembangunan harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat sejak tahap perencanaan. Hal tersebut dinilai penting karena masyarakat sekitar merupakan pihak yang akan merasakan dampak langsung terhadap perubahan arus lalu lintas, aktivitas kendaraan, maupun kenyamanan lingkungan setelah proyek selesai dibangun.
“Jangan hanya representasi camat atau lurah. Saya minta libatkan masyarakat sampai tingkat paling bawah, minimal warga atau tetangga di dua hingga tiga bangunan di sebelahnya. Ketika pembangunan berjalan dan ada masalah di kemudian hari, itu sudah atas persetujuan masyarakat sekitar,” ujar Alfin, Senin (27/7/2026) kemaren.
Menurut Alfin, pelibatan masyarakat bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi bentuk transparansi dalam proses perizinan pembangunan. Dengan adanya komunikasi sejak awal, warga dapat mengetahui rencana proyek yang akan dilaksanakan sekaligus menyampaikan masukan apabila terdapat potensi gangguan terhadap akses jalan, parkir, keselamatan pengguna jalan, maupun aktivitas sehari-hari di lingkungan mereka.
Ia menilai pendekatan partisipatif tersebut dapat mengurangi munculnya penolakan ataupun keluhan masyarakat setelah proyek selesai. Sebab, setiap aspirasi telah didengar dan dipertimbangkan sebelum izin pembangunan diterbitkan. Langkah ini juga dinilai mampu menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat.
Selain menyoroti keterlibatan warga, Alfin juga meminta perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin agar meningkatkan pengawasan terhadap dokumen Andalalin. Menurutnya, proses verifikasi tidak cukup dilakukan melalui pemeriksaan administrasi semata, melainkan harus disertai pengecekan langsung di lapangan agar kondisi yang tercantum dalam dokumen benar-benar sesuai dengan situasi sebenarnya.
Ia berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang dapat memperkuat koordinasi dalam mengawasi setiap tahapan penyusunan Andalalin. Pengawasan yang lebih ketat diyakini akan meningkatkan kualitas kajian dampak lalu lintas sekaligus memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum izin pembangunan diberikan kepada pemohon.
Keberadaan Andalalin sendiri menjadi instrumen penting dalam mengantisipasi dampak pembangunan terhadap sistem transportasi di suatu kawasan. Kajian tersebut berfungsi untuk mengukur potensi perubahan volume kendaraan, kebutuhan akses keluar-masuk, hingga langkah mitigasi yang harus dilakukan agar pembangunan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan.
Dengan pengawasan yang lebih optimal serta keterlibatan aktif masyarakat sejak awal, Komisi C DPRD Kota Bontang berharap setiap proyek pembangunan di daerah dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi kenyamanan lingkungan sekitar. Pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga mendapat dukungan dari warga yang terdampak secara langsung. (ADV).
