Bondowoso – Persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban anggaran bukan sekadar mengetuk palu sidang, melainkan menjadi cermin untuk melihat sejauh mana uang rakyat telah dikelola secara efektif. Semangat itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso yang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Bondowoso, Senin (20/7/2026) malam.
Seluruh fraksi di DPRD Bondowoso menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah menyampaikan pandangan akhir masing-masing. Kendati demikian, Fraksi Demokrat-Partai Keadilan Sejahtera (Demokrat-PKS) menegaskan bahwa persetujuan tersebut disertai sejumlah evaluasi yang diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Demokrat-PKS menilai pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan momentum penting untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun. Fraksi tersebut mengapresiasi jawaban Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai telah memberikan penjelasan terhadap sebagian besar pertanyaan Badan Anggaran DPRD. Namun demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang dianggap terus berulang dari tahun ke tahun.
Salah satu perhatian utama fraksi adalah keterlambatan penetapan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun 2025 yang baru disahkan pada Oktober 2025. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan fisik karena waktu pengerjaan menjadi sangat terbatas sehingga sejumlah program tidak dapat diselesaikan secara optimal.
Fraksi Demokrat-PKS juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kesalahan administrasi dan penggunaan rekening belanja dengan nilai mencapai Rp44,7 miliar. Meski pemerintah daerah menjelaskan bahwa persoalan tersebut dipengaruhi adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat, fraksi meminta agar mitigasi risiko dan penguatan tata kelola administrasi keuangan terus ditingkatkan sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sorotan lainnya tertuju pada rendahnya realisasi belanja modal di delapan organisasi perangkat daerah (OPD) yang capaian penyerapannya masih di bawah 90 persen. Delapan OPD tersebut meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan dan Perikanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, serta Kecamatan Jambesari Darussholah.
Di sektor kesehatan, Fraksi Demokrat-PKS mencatat masih terdapat sisa belanja modal sebesar Rp13,26 miliar yang disebabkan gagalnya proses pengadaan sejumlah fasilitas kesehatan. Beberapa pengadaan yang belum terealisasi antara lain ambulans puskesmas keliling, lemari pendingin vaksin, alat antropometri, hingga genset untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.
Sementara pada bidang pendidikan, fraksi meminta Dinas Pendidikan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Permintaan tersebut menyusul temuan BPK mengenai pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan buku, hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proses pengadaan barang.
Selain aspek keuangan, Demokrat-PKS turut menyoroti persoalan lingkungan hidup. Status Kabupaten Bondowoso yang masih masuk kategori daerah dalam pengawasan terkait pengelolaan sampah dinilai harus segera dibenahi. Pemerintah daerah didorong mempercepat pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di Desa Sumber Kokap sekaligus mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menuju controlled landfill. Persoalan sanitasi, penyediaan air bersih, kawasan kumuh, serta percepatan penyelesaian status lahan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) juga menjadi perhatian agar pembangunan infrastruktur dasar dapat memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Fraksi Demokrat-PKS juga mengkritisi belum optimalnya pelaksanaan sejumlah program lain, seperti gagalnya enam paket Program Rantas yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), masih adanya sembilan desa yang belum menuntaskan administrasi keuangan desa, temuan hibah kepada lembaga kemasyarakatan, tidak diperolehnya Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2025, hingga efektivitas program pelatihan dan bantuan bagi pelaku UMKM yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai temuan tersebut, Fraksi Demokrat-PKS menyampaikan tujuh rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Rekomendasi itu meliputi percepatan penetapan APBD Perubahan, peningkatan kualitas perencanaan dan serapan belanja modal, optimalisasi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), percepatan pembangunan IPLT dan pembenahan TPA, penguatan pengawasan terhadap pemerintah desa, serta peningkatan kinerja seluruh OPD agar Bondowoso dapat kembali memperoleh Dana Insentif Fiskal pada tahun berikutnya.
Meski menyampaikan berbagai catatan kritis, Fraksi Demokrat-PKS tetap menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan tidak berhenti sebagai bagian dari dokumen rapat paripurna, tetapi benar-benar menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
