Jakarta – “Korupsi selalu meninggalkan jejak,” ungkapan itu kembali menggambarkan langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta yang terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kali ini, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan terkait dugaan penyimpangan proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam penyidikan perkara yang mencakup dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga rekayasa proyek fiktif pada periode anggaran 2023 sampai 2025. Ketiga tersangka yakni YRW, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen Sumber Daya Air, RW selaku Direktur CV. TAS, serta JSR yang menjabat Direktur PT BKS. Seluruhnya mulai ditahan pada Rabu (24/6/2026) untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
“Ketiganya disangkakan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau suap dan atau gratifikasi dan/atau penyalahguaan kewenangan serta melakukan proyek fiktif,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut penyidik, YRW diduga terlibat bersama tersangka DP yang telah lebih dahulu ditahan pada 21 Mei 2026. Keduanya diduga melakukan pemerasan maupun menerima suap dan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp2 miliar dari sejumlah BUMN Karya serta perusahaan swasta yang berkaitan dengan berbagai proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Sementara itu, RW dan JSR diduga berperan dalam penyusunan proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya sepanjang 2023 hingga 2024. Dugaan rekayasa kegiatan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp16 miliar.
“Kemudian, tersangka RW merupakan Direktur CV. TAS dalam perkara ini, selaku penyedia jasa pada Sekretariat Dirjen Cipta Karya,” terang Dapot.
Dalam proses penyidikan, Kejati DK Jakarta juga telah menyita dua unit kendaraan mewah, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, serta berbagai dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian Pekerjaan Umum, perusahaan BUMN, maupun pihak swasta.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.
Atas perbuatannya, YRW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan. Sementara RW dan JSR disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
