Sijunjung – Peringatan kemerdekaan menjadi pintu menuju kebebasan bagi dua warga binaan Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung. Pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 151 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi, dengan dua orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Senin (17/8/2026) di Lapangan Olahraga Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung. Prosesi dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Remisi diberikan kepada WBP yang dinilai memenuhi persyaratan serta menjalani program pembinaan sesuai ketentuan selama menjalani masa pidana.
Dari keseluruhan penerima, sebanyak 149 warga binaan mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Sementara itu, dua warga binaan memperoleh RU II sehingga dapat langsung meninggalkan lapas setelah seluruh proses administrasi pembebasan diselesaikan.
Kepala Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, Ahmad Junaidi, menjelaskan bahwa remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa hukuman. Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti proses pembinaan di dalam lapas.
“Remisi ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti setiap program pembinaan,” ujar Ahmad Junaidi.
Ia berharap pemberian remisi dapat mendorong seluruh warga binaan untuk semakin aktif mengikuti pembinaan, menjaga kedisiplinan, serta menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Khusus bagi dua WBP yang langsung bebas, Ahmad menginginkan keduanya dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.
Ahmad juga menaruh harapan agar warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya mampu menjadikan pengalaman selama berada di lembaga pemasyarakatan sebagai pelajaran. Mereka diharapkan dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan keluarga dan masyarakat sekaligus menghindari tindakan yang dapat membawa mereka kembali berhadapan dengan hukum.
Penyerahan remisi dalam peringatan kemerdekaan tersebut turut disaksikan jajaran pimpinan daerah Kabupaten Sijunjung. Hadir dalam kegiatan itu Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Kapolres Sijunjung, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Ketua Pengadilan Negeri Sijunjung, Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tidak hanya menjadi momentum pemberian remisi, kegiatan di lapas tersebut juga dimanfaatkan untuk memperlihatkan hasil pembinaan kemandirian warga binaan. Setelah prosesi penyerahan remisi, pihak lapas menyerahkan cenderamata hasil karya WBP kepada Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung.
Rombongan tamu kemudian melihat pameran yang menampilkan beragam produk karya warga binaan. Hasil karya tersebut menjadi bagian dari program pembinaan yang diarahkan untuk memberikan keterampilan kepada WBP sehingga mereka memiliki bekal produktif ketika kelak kembali ke masyarakat.
Program pembinaan di lembaga pemasyarakatan menjadi salah satu bagian penting dalam proses menjalani pidana. Selain menjalankan masa hukuman, warga binaan diberikan kesempatan mengikuti berbagai program yang bertujuan membangun kedisiplinan, keterampilan, tanggung jawab, serta kesiapan untuk kembali berintegrasi dengan kehidupan sosial.
Pemberian remisi juga menjadi salah satu instrumen untuk mendorong warga binaan mempertahankan perilaku positif. Pengurangan masa pidana diberikan dengan mempertimbangkan persyaratan yang berlaku, termasuk kepatuhan serta partisipasi dalam pembinaan selama berada di dalam lapas.
Usai seluruh rangkaian acara, petugas Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung mengumumkan daftar nama penerima beserta besaran remisi melalui papan pengumuman di blok hunian. Langkah tersebut dilakukan agar setiap warga binaan dapat mengetahui secara terbuka pengurangan masa pidana yang mereka peroleh.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) pun membawa arti tersendiri bagi warga binaan Lapas Muaro Sijunjung. Bagi 149 orang, remisi memangkas masa pidana yang masih harus dijalani, sedangkan bagi dua penerima RU II, peringatan kemerdekaan sekaligus menandai dimulainya kembali kehidupan mereka di luar tembok lapas.
