Jember – Pandangan umum tujuh fraksi DPRD Kabupaten Jember terhadap Rancangan APBD 2027 mendapat apresiasi dari Bupati Jember Dr. Muhammad Fawait, SE., MSc.
Dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi yang digelar Kamis (1/10/2026) malam, seluruh fraksi menyampaikan perhatian terhadap arah pembangunan Jember, khususnya upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, kesamaan perhatian tersebut menjadi modal penting dalam pembahasan APBD 2027.
“Alhamdulillah pandangan fraksi sangat baik. Seluruh fraksi di DPRD ada tujuh fraksi, semua sepakat APBD 2027 untuk pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan di seluruh desa di Kabupaten Jember,” ujar Gus Fawait usai mengikuti sidang paripurna.
Menurutnya, pemerintah daerah juga akan terus memperkuat sektor pelayanan dasar, terutama kesehatan. Setelah menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) dan Home Care, Pemkab Jember dalam waktu dekat akan meluncurkan program layanan kesehatan baru.
Program tersebut, kata Gus Fawait, salah satunya diarahkan untuk memberikan perhatian kepada keluarga pasien yang harus menjaga anggota keluarganya selama menjalani perawatan di rumah sakit.
“Selama ini warga Jember yang menjaga saudaranya opname di rumah sakit, mereka jelas meninggalkan rumah dan juga pekerjaannya. Oleh karenanya, kami akan memperhatikan hal ini agar masyarakat yang menjaga di rumah sakit tidak terbebani urusan pekerjaan,” jelasnya.
Selain APBD dan pelayanan kesehatan, Gus Fawait juga menyinggung persoalan aktivitas pertambangan di Kabupaten Jember.
Ia menyebut dari ratusan aktivitas tambang yang ada di Jember, baru 17 tambang yang telah mengantongi izin resmi.
Karena itu, Pemkab Jember mendorong para pemilik tambang yang belum memiliki izin untuk segera menempuh proses perizinan sesuai ketentuan.
“Memang izin pertambangan ada di provinsi. Beberapa waktu lalu kami bersama Dinas ESDM Provinsi dan Komisi D DPRD Jatim telah membahas ini dan meminta kepada pemilik tambang yang belum mengantongi izin untuk segera mengurusnya,” katanya.
Pemkab Jember, lanjut Gus Fawait, siap membantu memfasilitasi proses tersebut selama aktivitas pertambangan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat di sekitar lokasi.
“Pemkab Jember akan membantu memfasilitasi, selama keberadaan tambang tidak menimbulkan masalah terhadap warga sekitarnya,” tegasnya.
Sementara untuk tambang yang telah memiliki izin, penanganannya akan dilakukan sesuai kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi.Sedangkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, menurut Gus Fawait, menjadi ranah aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan APBD 2027 di Jember tidak hanya diarahkan pada pemerataan pembangunan, tetapi juga dibarengi penguatan layanan dasar serta penataan aktivitas ekonomi yang berkaitan langsung dengan masyarakat.( ADV )
