Jambi – Polemik mengenai tudingan laporan palsu dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum wartawan Tholib dan Bambang terus menjadi perhatian di Jambi. Di tengah beredarnya berbagai informasi di media dan media sosial, Maulana menegaskan laporan yang disampaikan ke Polda Jambi tidak dapat begitu saja disebut sebagai laporan palsu.
Peristiwa yang menjadi dasar pelaporan terjadi di Cafe dan Restoran Mutiara Senja, Kompleks Jambi Business Center (JBC), Kota Jambi, Kamis (19/6/26). Setelah kejadian tersebut, Rohmadi bersama sejumlah saksi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi untuk melaporkan Tholib dan Bambang atas dugaan pengeroyokan.
Dalam proses administrasi pelaporan, penyidik menerima dua kartu tanda penduduk hasil pemindaian sebagai bagian dari pencatatan kehadiran saksi. Sejumlah nama disebut berada di lokasi saat kejadian, di antaranya G, Maulana, dan Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Provinsi Jambi.
Munculnya pemberitaan yang menyebut adanya dugaan laporan palsu memicu keberatan dari Maulana. Ia mempertanyakan dasar tudingan tersebut karena menurutnya terdapat saksi yang mengetahui langsung peristiwa yang dilaporkan.
“Kita tidak mengerti soal laporan asli atau palsu yang dinyatakan oknum wartawan yang notabene Ketua PPWI Provinsi Jambi tersebut,” kata Maulana kepada Tim ORASI.ID di Jambi, Minggu (22/6/26).
Menurut Maulana, keberadaan para saksi seharusnya menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan dalam proses penegakan hukum.
“Indikasinya dugaan membutakan mata hukum dan mata saksi yang berada tepat di hadapan korban,” ujar Maulana dalam keterangannya di Jambi, Minggu (22/6/26).
Ia bahkan menyatakan siap mendampingi Tholib apabila yang bersangkutan bersedia datang ke Polda Jambi untuk menjelaskan secara langsung maksud dari pernyataannya terkait dugaan laporan palsu tersebut.
Bagi Maulana, berkembangnya isu tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian. Apabila masyarakat beranggapan laporan yang tidak benar dapat diproses begitu saja, kepercayaan terhadap mekanisme hukum dikhawatirkan dapat ikut terpengaruh.
Di sisi lain, ia menyayangkan peristiwa tersebut melibatkan pihak yang berprofesi sebagai wartawan. Menurutnya, insan pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga profesionalisme dan menjadi teladan di ruang publik.
“Kita menyayangi kejadian dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi contoh profesional dalam profesi jurnalistik di ruang publik melakukan tindakan hal memalukan,” ungkap Maulana dalam keterangannya di Jambi, Minggu (22/6/26).
Selain menanggapi isu laporan palsu, Maulana juga menyinggung ketentuan hukum mengenai dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan di muka umum.
Menurutnya, unsur dalam pasal tersebut mencakup tindakan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih serta terjadi di tempat yang dapat diakses atau disaksikan masyarakat umum, termasuk restoran atau tempat usaha terbuka.
Dalam ketentuan itu, pelaku dapat dikenai ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. Hukuman dapat meningkat menjadi sembilan tahun apabila mengakibatkan luka berat, dan mencapai dua belas tahun penjara jika menyebabkan korban meninggal dunia.
Maulana juga menyoroti munculnya pemberitaan yang dikaitkan dengan peristiwa dua tahun lalu. Ia menilai setiap keberatan ataupun tuduhan terhadap seseorang semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan disertai alat bukti yang memadai dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Rohmadi menyatakan optimistis aparat kepolisian akan menangani laporan yang telah disampaikan secara profesional. Ia meyakini proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu memberikan kepastian bagi semua pihak.
Perkembangan kasus ini memperlihatkan bahwa sengketa yang melibatkan sesama insan pers tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut kredibilitas profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum yang terbuka dan berdasarkan pembuktian menjadi penting agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.,
