Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai bergerak menata fasilitas umum (fasum) di kawasan Perumahan Pondok Mutiara. Seperti simpul yang perlahan dirapikan setelah lama kusut, langkah penertiban dilakukan melalui sosialisasi kepada warga guna mengembalikan fungsi aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sesuai peruntukannya.
Sosialisasi penertiban fasum tersebut digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo di Cafe Tanah Jawa, kawasan Taman Pinang, Rabu (13/5/2026) malam. Agenda itu turut melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Inspektorat, Dinas PU Bina Marga dan SDA, Dinas PU Cipta Karya, BPKAD, hingga perangkat desa serta para Ketua RT dan RW Perumahan Pondok Mutiara.
Dalam pertemuan tersebut, DLHK memaparkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan yang menemukan sejumlah dugaan penyimpangan pemanfaatan fasum. Beberapa di antaranya meliputi perubahan fungsi lahan parkir, keberadaan bangunan tanpa izin, pembatasan akses publik, aktivitas komersial yang tidak sesuai ketentuan, hingga penggunaan fasilitas bersama untuk kepentingan tertentu.
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, menegaskan bahwa proses penataan tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang jelas dan sesuai aturan hukum.
“Kami tidak langsung melakukan pembongkaran. Semua ada mekanisme yang dijalankan, mulai sosialisasi, pemasangan papan informasi hingga surat peringatan bertahap sebelum penindakan bersama Satpol PP,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, proses penertiban diproyeksikan berlangsung sekitar dua pekan dengan tahapan pemberian waktu mulai tujuh hari, lima hari, hingga tiga hari sebelum tindakan lapangan dilakukan. Menurutnya, pendekatan bertahap dipilih agar masyarakat memiliki kesempatan memahami aturan sekaligus melakukan penyesuaian.
Selain penertiban, pemerintah juga menyiapkan rencana penataan kawasan yang terintegrasi dengan pengendalian banjir dan penghijauan lingkungan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disebut tengah menyiapkan pembangunan rumah pompa guna meningkatkan kapasitas penanganan genangan di wilayah tersebut. Sementara itu, DLHK berencana mengembangkan ruang terbuka hijau berupa taman di area belakang kawasan Pondok Mutiara mulai triwulan ketiga tahun ini.
“Kami ingin kawasan ini lebih hijau dan nyaman. Nantinya kami juga membuka peluang kerja sama dengan petani bunga lokal agar area tersebut bisa menjadi ruang terbuka yang indah sekaligus bermanfaat,” tambah Arif.
Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Muhammad Irwan Datuiding, mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aset pemerintah yang beralih fungsi dapat memiliki konsekuensi hukum. Menurutnya, fasum merupakan aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan negara.
“Kalau aset pemerintah dibiarkan dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai aturan, tentu ada implikasi hukum. Karena itu penting mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai ketentuan,” tegasnya.
Meski mendukung penataan, sebagian warga meminta pemerintah tetap mengutamakan pendekatan persuasif. Ketua RT 09 Pondok Mutiara, Dr. Abdus Salam, berharap proses dilakukan secara terbuka dengan pemberitahuan resmi dan tenggang waktu yang memadai agar warga dapat menyesuaikan diri.
“Kami mendukung penertiban selama prosedurnya jelas dan ada waktu yang cukup bagi warga untuk bersiap,” katanya.
Penataan fasum Pondok Mutiara diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi aset publik, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat sekitar. Pemerintah berharap kesadaran bersama dapat menjadi kunci agar fasilitas umum tetap menjadi ruang bersama yang bermanfaat bagi seluruh warga.
