Malang – Konflik internal di tubuh Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) Kabupaten Malang kini memasuki babak baru. Ibarat bara dalam sekam, polemik yang semula bergerak di ruang organisasi kini membesar hingga menyeret Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERBASI Jawa Timur. Situasi memanas setelah muncul dua kubu kepengurusan yang sama-sama mengklaim legitimasi, disertai tudingan adanya permainan administrasi dalam proses pengukuhan pengurus terbaru.
Polemik mencuat usai pengukuhan kepengurusan baru PERBASI Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan Mawang Sukma Perdana melalui Surat Keputusan Ketua Umum DPD PERBASI Jawa Timur Nomor 006/SKEP-DPD JATIM/V/2026 tertanggal Rabu (13/5/2026). Dalam keputusan itu, pengurus hasil pergantian antar waktu (PAW) periode 2023–2027 dinyatakan sah sekaligus mencabut SK sebelumnya Nomor 063/SKEP-PENGPROV/II/2025 tertanggal Senin (10/2/2025).
Mawang Sukma Perdana menyebut pembentukan kepengurusan baru dilakukan untuk menjaga keberlangsungan organisasi basket di Kabupaten Malang agar tidak terus terdampak konflik internal yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, mekanisme PAW menjadi solusi agar pembinaan olahraga tetap berjalan di tengah mundurnya sejumlah pengurus.
“PERBASI Kabupaten Malang berupaya memastikan organisasi olahraga basket di Kabupaten Malang tetap berjalan, dengan membentuk PAW kepengurusan baru. Terlebih, agar tak terus terdampak polemik usai mundurnya sejumlah pengurus beberapa waktu lalu,” terang Mawang Sukma Perdana, Kamis (14/5/2026).
Namun, pengukuhan tersebut justru menuai penolakan dari sebagian pengurus lama. Wakil Ketua Umum PERBASI Kabupaten Malang periode 2023–2027, Muhammad Farkhan, mempertanyakan legalitas keputusan tersebut karena dinilai bertentangan dengan dinamika internal organisasi. Ia mengklaim adanya surat pengunduran diri Mawang Sukma Perdana tertanggal Sabtu (22/2/2026) yang sebelumnya telah disampaikan kepada DPD PERBASI Jawa Timur.
“Kami datang membawa surat pengunduran diri ketua PERBASI Kab.Malang. Jika kami tidak membawanya baru wajar ada anggapan kami ingin melakukan kudeta. Faktanya, kami berkonsultasi soal mekanisme organisasi dan meminta arahan mengenai pelaksanaan Muskablub,” ujar Muhammad Farkhan.
Farkhan juga membantah narasi yang berkembang bahwa sejumlah pengurus datang ke sekretariat DPD PERBASI Jawa Timur untuk meminta pencopotan ketua umum. Menurutnya, audiensi pada Kamis (7/5/2026) dilakukan sebagai langkah konsultasi administratif setelah muncul pengunduran diri pimpinan organisasi. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta penjelasan terkait mekanisme transisi kepemimpinan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Ia mengungkapkan, polemik semakin membesar setelah hasil audiensi dianggap tidak menghasilkan solusi. Menurut Farkhan, muncul mosi tidak percaya dari klub serta gerakan moral pengunduran diri sejumlah pengurus dipicu oleh perubahan sikap Mawang Sukma Perdana terkait surat pengunduran dirinya. Bahkan, pihaknya menyebut jumlah pengurus yang menyatakan mundur mencapai 18 orang dari total 25 pengurus, bukan delapan orang sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya.
“Ibarat dalam satu wadah ada satu orang keluar dari sepuluh orang, bisa jadi dia bermasalah. Tapi jika sembilan orang yang memilih keluar, berarti sisanya adalah sumber masalah,” sindir Farkhan.
Selain mempertanyakan legalitas SK terbaru, Farkhan juga menyoroti dugaan perubahan atribut administrasi organisasi, mulai dari penggunaan kop surat, alamat sekretariat berbeda, hingga stempel organisasi yang dinilai tidak sesuai mekanisme resmi. Ia menyebut sejumlah klub aktif bahkan tidak diundang dalam agenda reshuffle kepengurusan yang disebut berlangsung sepihak.
“Musyawarah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, bukan keputusan sepihak. Jika proses administrasinya cacat dan dilegitimasi, maka ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola organisasi olahraga,” tegasnya.
Konflik berkepanjangan ini dikhawatirkan berdampak pada pembinaan atlet basket di Kabupaten Malang. Pengurus yang menolak hasil pengukuhan mendesak agar proses reorganisasi dilakukan melalui Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) sesuai AD/ART. Mereka juga mendorong PERBASI Pusat turun tangan menginvestigasi dugaan persoalan administrasi di tingkat daerah agar konflik tidak terus meluas dan mengganggu regenerasi atlet maupun stabilitas organisasi basket setempat.
