Surabaya – Seperti “air yang mencari celah”, praktik penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terkuak di jalur laut. Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil membongkar pengangkutan ilegal solar subsidi dalam jumlah besar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan distribusi BBM subsidi tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Penelusuran dilakukan pada Senin (20/4/2026), hingga akhirnya petugas menemukan puluhan jerigen berisi solar di sebuah truk yang berada di atas Kapal KM Jambo XII. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 31 jerigen dengan total sekitar 930 liter solar bersubsidi. Seorang pria berinisial NNG (52) pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” ujar Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan terencana. Pelaku memerintahkan pekerjanya membeli solar subsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan pompa dan selang sebelum akhirnya dikumpulkan dan dikirim ke luar daerah.
“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelasnya.
Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari upaya aparat dalam menekan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini merugikan negara. Arman menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan instruksi pemerintah pusat dalam memberantas aktivitas ilegal di sektor energi.
“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memutus rantai distribusi ilegal BBM, baik antarprovinsi maupun di wilayah Jawa Timur. Sinergi dengan instansi terkait diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Akibat perbuatannya, tersangka NNG diduga menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp300 juta jika dihitung berdasarkan harga BBM industri. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa distribusi BBM subsidi harus diawasi ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.
