Jakarta – Di tengah kekosongan kursi pimpinan Ombudsman RI, sorotan publik mengarah pada satu hal krusial: apakah proses pengisian jabatan akan tetap setia pada prinsip, atau justru tergelincir oleh kepentingan lain. Institut Sarinah menegaskan, momentum ini menjadi ujian nyata bagi komitmen tata kelola yang adil dan transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan Institut Sarinah pada Rabu (24/11/2026), menyusul kekosongan pimpinan di Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031. Berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI, telah ditetapkan sembilan pimpinan terpilih beserta daftar urutan kandidat berikutnya hasil pemeringkatan resmi.
Dalam daftar tersebut, nama Wahidah Suaib berada di posisi ke-10 dan dinilai sebagai kandidat sah berikutnya yang berhak mengisi kekosongan jabatan. Institut Sarinah menekankan bahwa pengisian posisi tersebut harus mengikuti urutan yang telah ditetapkan tanpa adanya lompatan prosedur.
“Oleh karena itu, pengisian posisi yang kosong harus diberikan kepada kandidat berikutnya sesuai urutan, tanpa melompati,” ujar Endang Yuliastuti.
Ia menambahkan, jika proses tersebut diabaikan, maka integritas seleksi berpotensi terganggu, legitimasi kelembagaan melemah, serta kepercayaan publik terhadap DPR dapat menurun.
Selain aspek meritokrasi, Institut Sarinah juga menyoroti pentingnya afirmasi perempuan dalam pengisian jabatan publik. Ketua Bidang Hukum Institut Sarinah, Antarini Arna, menilai bahwa penetapan Wahidah Suaib justru menjadi contoh sinergi antara prinsip merit dan keadilan gender.
“Afirmasi perempuan dalam hal ini tidak bertentangan dengan meritokrasi, karena kandidat yang dimaksud telah melalui proses seleksi yang sama dan berada pada urutan berikutnya secara sah,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan tersebut dapat menjadi preseden penting bagi lembaga negara dalam menjaga konsistensi terhadap hasil seleksi yang telah ditetapkan. Selain itu, langkah ini juga dinilai mampu memperkuat representasi perempuan dalam struktur kepemimpinan nasional yang selama ini masih terbatas.
Institut Sarinah menilai bahwa kepatuhan terhadap urutan hasil seleksi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, mereka menyerukan kepada pimpinan DPR RI, Komisi II, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan proses pengisian jabatan berjalan sesuai aturan.
Tak hanya itu, para kandidat lain di bawah peringkat ke-10 juga diimbau untuk menghormati hasil seleksi dan mendukung proses yang adil. Dukungan terhadap kandidat berikutnya disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga integritas lembaga.
Momentum ini dinilai bukan sekadar pengisian jabatan administratif, melainkan ujian komitmen terhadap keadilan prosedural, transparansi, dan kesetaraan gender.
“Menetapkan Wahidah Suaib sebagai pengganti bukan hanya keputusan administratif, tetapi langkah penting menuju tata kelola yang adil, konsisten, dan berperspektif gender,” tegas Endang Yuliastuti.
Dengan sorotan publik yang semakin tajam, keputusan yang diambil ke depan akan menjadi cerminan arah reformasi kelembagaan di Indonesia, sekaligus ukuran sejauh mana prinsip meritokrasi dan keadilan benar-benar ditegakkan.
