Samarinda – Seperti cahaya yang berusaha dipadamkan di tengah keramaian, kerja jurnalistik kembali mendapat tekanan saat aksi 214 di Kalimantan Timur. Empat wartawan dilaporkan menjadi korban tindakan represif yang mencederai prinsip kebebasan pers.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Rabu (22/4/2026). Koalisi Pers Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa insiden berlangsung di dua titik berbeda, dengan total empat jurnalis menjadi korban. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi di dalam area kantor gubernur, termasuk perampasan ponsel dan penghapusan paksa data liputan. Sementara itu, tiga wartawan lain—Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, dan Zulkifli Nurdin dari Vonis.id—dihalangi saat meliput di area luar kantor yang merupakan ruang publik.
Ketua PWI Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kerja jurnalistik yang tidak dapat ditoleransi.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketakutan terhadap keterbukaan informasi, yang justru bertentangan dengan prinsip demokrasi. Menurutnya, ruang publik seharusnya menjadi tempat yang aman bagi jurnalis untuk bekerja tanpa tekanan.
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, juga mengecam keras kejadian tersebut dan menilai bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan intimidasi terhadap jurnalis.
“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.
Yuda menjelaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur secara jelas melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers. Standar tersebut menegaskan bahwa wartawan wajib dilindungi dari segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun tekanan selama menjalankan tugasnya di lapangan.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
“Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” katanya.
Senada, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan:
1. Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
3. Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, termasuk pelarangan meliput di ruang publik yang seharusnya terbuka.
4. Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data dan jaminan tidak terulangnya kejadian serupa, sesuai dengan prinsip perlindungan kerja pers dalam UU Pers.
Koalisi Pers Kalimantan Timur menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik, tanpa tekanan, tanpa intimidasi, dan tanpa rasa takut.
