Mojokerto – Arisan yang semula digambarkan sebagai jalan pintas menuju keuntungan justru berubah menjadi persoalan hukum. Seorang perempuan berinisial EWK (36), yang dikenal sebagai pemilik dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mojokerto, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan online dengan total kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota oleh tiga korban yang mengaku dirugikan setelah mengikuti arisan online yang dikelola oleh terlapor. Ketiganya adalah Latifah (37) warga Kelurahan Purwotengah, Mansyur (43) warga Kelurahan Balongsari, serta Amanatul Yusroh (35) warga Desa Sumolawang, Kabupaten Mojokerto. Mereka mengaku mengikuti program arisan sejak 2022 hingga 2023 setelah tergiur keuntungan yang dijanjikan oleh penyelenggara.
Kerugian yang dialami para korban bervariasi. Latifah mengalami kerugian sekitar Rp85 juta, Mansyur sekitar Rp200 juta, sedangkan Amanatul Yusroh mengaku merugi hingga lebih dari Rp800 juta. Total kerugian dari tiga pelapor tersebut diperkirakan melampaui Rp1 miliar.
Kuasa hukum korban, Jaka Prima, menjelaskan bahwa arisan online yang dipromosikan oleh terlapor diberi nama “Klot BOOM 15 Des 2022”. Dalam skema tersebut, peserta dijanjikan akan memperoleh dana Rp100 juta untuk setiap nomor arisan yang mereka ambil, dengan sistem pencairan mengikuti urutan jadwal dari total 25 anggota yang disebutkan tergabung dalam grup.
“Terlapor meyakinkan korban bahwa arisan online yang dia kelola legal dan tercatat di notaris. Namun setelah dicek, hal itu tidak terbukti,” ungkap Jaka saat mendampingi kliennya melapor pada Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, kepercayaan para korban muncul karena terlapor memberikan berbagai janji keuntungan tambahan. Misalnya, Latifah yang mengikuti arisan dengan dua nomor karena dijanjikan bonus perhiasan emas senilai Rp3,5 juta. Sementara Amanatul tertarik bergabung karena memiliki hubungan pertemanan dekat dengan terlapor yang terus meyakinkan bahwa arisan tersebut aman dan terpercaya.
Mansyur juga mengaku awalnya tidak menaruh kecurigaan karena pernah mengikuti arisan yang sama sebelumnya dan berhasil mencairkan dana.
“Yang pertama dulu saya dan ibu saya pernah ikut dan cair Rp20 juta. Setelah itu ditawari lagi, tapi yang terakhir sampai sekarang tidak pernah cair,” ujar Mansyur.
Kerugian terbesar dialami Amanatul Yusroh. Ia menyebut bahwa dari arisan yang seharusnya memberikan pencairan Rp100 juta, ia hanya menerima Rp51,4 juta. Selain itu, ia juga mengaku pernah meminjamkan uang sekitar Rp750 juta kepada terlapor untuk kepentingan usaha.
“Yang dibayarkan hanya sebagian bagi hasilnya. Sampai sekarang sisa arisan dan pinjaman belum dikembalikan penuh,” kata Amanatul.
Kecurigaan para korban semakin kuat setelah mengetahui bahwa grup WhatsApp arisan yang disebut memiliki 25 anggota ternyata hanya berisi sekitar 11 orang. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa skema tersebut tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan sejak awal.
Kuasa hukum korban menduga jumlah korban dalam kasus ini kemungkinan lebih banyak dari yang telah melapor saat ini. Ia juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, mulai dari dokumen transaksi hingga tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan arisan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut dan memastikan proses penanganan dilakukan oleh penyidik Satreskrim.
“Mohon waktu, akan kami cek dulu,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan besar. Tanpa verifikasi yang jelas, skema seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi para pesertanya.
