Jember – Di tengah badai krisis pandemi yang melanda Indonesia pada akhir 2019, sejumlah anak muda justru melihat peluang lahirnya gagasan baru. Ketika aktivitas sosial terhenti dan ekonomi terpukul, mereka memilih merespons keadaan dengan membangun ruang intelektual untuk mengolah pemikiran tentang hukum dan politik.
Kesadaran tersebut kemudian menjadi cikal bakal berdirinya PAR Alternatif Indonesia. Direktur Eksekutif lembaga tersebut, Andi Saputra, menjelaskan bahwa ide mendirikan lembaga riset muncul dari kegelisahan kolektif anak muda yang aktif dalam berbagai bidang.
Menurut Andi, diskusi-diskusi yang berlangsung pada masa pandemi memperlihatkan bahwa ruang produksi gagasan, khususnya di daerah, masih terbatas. Padahal dinamika hukum dan politik terus berkembang dan membutuhkan kajian yang mendalam.
“Pada masa pandemi itu kami banyak berdiskusi. Kami melihat bahwa ruang produksi gagasan, terutama di daerah, masih sangat terbatas. Padahal isu hukum dan politik terus berkembang dan membutuhkan kajian yang serius,” kata Andi.
Andi sendiri dikenal sebagai aktivis sekaligus peneliti yang juga berprofesi sebagai pengacara. Ia menempuh pendidikan magister hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Dari rangkaian diskusi tersebut, pada 2021 tujuh anak muda dari berbagai latar belakang akhirnya berkumpul di Jember untuk merumuskan gagasan bersama.
Kelompok tersebut terdiri dari jurnalis, dosen, peneliti independen, aktivis, hingga praktisi hukum. Pertemuan mereka kemudian melahirkan satu kesepakatan untuk membangun lembaga yang fokus pada riset, advokasi kebijakan, serta pendidikan publik.
“Setelah melalui banyak diskusi dan perdebatan, kami sepakat membentuk lembaga bernama PAR Alternatif Indonesia. Fokusnya pada kajian hukum dan politik,” ujarnya.
Selain Andi Saputra, sejumlah inisiator lainnya adalah Mohammad Roky Huzaeni, Ahmad Deni Rofiqi, Fattah Ilham Amukti, Miftahul Huda, Priandini, dan Firman Octa. Dalam perkembangannya, jaringan lembaga ini juga diperkuat oleh sejumlah anggota dari luar Jember.
Sejak awal berdiri, lembaga tersebut menempatkan dua nilai utama sebagai fondasi organisasi, yakni kapasitas dan integritas. Kapasitas dimaknai sebagai komitmen untuk menghasilkan kerja intelektual berbasis riset dan pengetahuan, sedangkan integritas berkaitan dengan konsistensi antara gagasan dan tindakan.
“Dua nilai itu menjadi fondasi kami. Kapasitas artinya kerja intelektual harus serius, berbasis riset dan pengetahuan. Integritas berarti gagasan yang diperjuangkan harus konsisten dengan tindakan,” jelas Andi.
Namun perjalanan lembaga tersebut tidak selalu mudah. Pada masa awal berdiri, PAR Alternatif Indonesia sempat diragukan oleh sebagian pihak. Keraguan itu muncul karena mayoritas penggagasnya masih berusia muda.
“Banyak yang meragukan karena kami masih muda. Ada yang bilang ini hanya kelompok diskusi yang tidak akan bertahan. Kritik dan celaan itu memang ada,” katanya.
Meski demikian, keraguan tersebut justru menjadi motivasi bagi para penggagas untuk membangun organisasi secara lebih serius. Dalam tiga tahun pertama, mereka lebih fokus menata sistem internal, mulai dari metode riset, pola pendidikan kader, hingga strategi advokasi kebijakan.
Menurut Andi, pada fase awal tersebut lembaga tidak terlalu mengejar banyak kegiatan. Prioritas utama adalah membangun ekosistem kerja intelektual yang kuat dan berkelanjutan.
Perkembangan organisasi mulai terlihat pada 2024 ketika struktur kelembagaan diperkuat dan legalitas yayasan telah diperoleh. Pada tahun yang sama, berbagai kegiatan riset dan advokasi mulai dilakukan.
Salah satu kegiatan penting adalah rilis kajian mengenai Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jember 2025–2045 melalui diskusi publik pada Selasa (16/7/2024). Selain itu, lembaga ini juga terlibat dalam kajian terkait aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Pilkada di Jember, Jumat (23/8/2024).
Tidak hanya itu, pada Jumat–Ahad (4–6/10/2024) PAR Alternatif Indonesia juga menyelenggarakan Pendidikan Politik (Dikpol) angkatan pertama yang diikuti lebih dari 60 peserta. Program tersebut bertujuan memperluas literasi politik di kalangan generasi muda.
“Banyak anak muda tertarik pada politik, tetapi tidak memiliki ruang belajar yang memadai. Dikpol kami rancang untuk menjawab kebutuhan itu,” jelas Andi.
Memasuki 2025, aktivitas lembaga semakin berkembang. Pada Selasa (25/2/2025), PAR Alternatif Indonesia menjadi koresponden penelitian Generasi Melek Politik yang dilakukan oleh The Institute for Advanced Research, Atma Jaya Catholic University of Indonesia.
Kemudian pada Sabtu–Ahad (8–9/3/2025), lembaga tersebut menggelar Rapat Konsentrasi Program untuk merumuskan agenda strategis organisasi. Dari forum tersebut disepakati sejumlah program, antara lain penguatan kurikulum Pendidikan Politik, pembentukan Sekolah Advokasi Anggaran, serta pendirian Akademi Hukum.
Selain itu, organisasi juga merencanakan pengelolaan jurnal ilmiah hukum dan politik, pembentukan lembaga survei, serta organisasi bantuan hukum. Seluruh program tersebut dirancang untuk memperluas edukasi publik dengan slogan “paham hukum dan terdidik politik”.
Sebagai bagian dari kaderisasi, PAR Alternatif Indonesia juga membuka perekrutan anggota baru dari kalangan anak muda sejak November 2025 hingga Senin (3/3/2026). Dari 28 pendaftar, hanya lima orang yang akhirnya diterima setelah melalui seleksi ketat.
“Kami mencari anak muda yang tidak hanya tertarik pada isu hukum dan politik, tetapi juga memiliki kebiasaan membaca, meneliti, dan menulis secara sistematis,” katanya.
Andi berharap kader yang lahir dari lembaga ini kelak mampu hadir di berbagai ruang strategis, mulai dari dunia akademik, lembaga riset, pemerintahan, organisasi masyarakat sipil, hingga media.
“Anak muda tidak boleh hanya menjadi penonton dalam politik. Mereka harus memiliki pengetahuan, keberanian, dan integritas untuk terlibat dalam proses perubahan,” kata Andi.
Pada akhirnya, kehadiran PAR Alternatif Indonesia menjadi salah satu contoh upaya anak muda dalam membangun tradisi intelektual di tingkat lokal. Melalui riset, advokasi, dan pendidikan publik, mereka mencoba membuka ruang baru bagi generasi muda untuk memahami hukum dan politik secara lebih kritis.
