Jakarta – “Belum selesai berarti belum final,” kalimat itu menggambarkan dinamika hukum yang kini menyelimuti kepemimpinan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Di hari terakhir tenggat waktu pengajuan banding, Tim Hukum PB IKA PMII kubu Slamet Ariyadi secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, menantang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang sebelumnya menolak gugatan mereka.
Langkah hukum ini diajukan pada Senin (29/12/2025) siang, sebagai tindak lanjut dari akta banding tertanggal 19 Desember 2025. Banding tersebut diajukan oleh Akhmad Muqowam dan Slamet Ariyadi selaku pembanding terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum sebagai terbanding pertama, serta PB IKA PMII di bawah kepemimpinan Fathan Subchi sebagai terbanding kedua. Sengketa ini berakar dari Putusan PTUN Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 15 Desember 2025.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Abdul Aziz bersama Amirudin dan Afriendi Sikumbang menegaskan, meskipun proses banding tidak serta-merta membatalkan struktur kepengurusan yang telah disahkan, legitimasi kepemimpinan PB IKA PMII hasil pengesahan Kementerian Hukum dinilai belum legitimate selama perkara belum berkekuatan hukum tetap. Menurut mereka, proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan keadilan substantif ditegakkan.
“Upaya banding ini bukan formalitas, melainkan bentuk koreksi terhadap putusan yang kami nilai mengandung kekeliruan nalar dan mengabaikan fakta persidangan,” ujar Abdul Aziz dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan tingkat pertama, pihak penggugat telah menyampaikan bukti-bukti yang menurut standar pembuktian perdata memiliki tingkat kemungkinan kebenaran lebih dari 50 persen. Namun, fakta-fakta tersebut dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai oleh majelis hakim.
Tim hukum juga menyoroti pertimbangan hakim PTUN Jakarta yang menyatakan sengketa tersebut sebagai konflik internal organisasi kemasyarakatan. Dalam putusan itu disebutkan, penyelesaian sengketa Ormas seharusnya ditempuh melalui mekanisme AD/ART dan mediasi pemerintah, atau melalui Pengadilan Negeri apabila menyangkut pembatalan akta notariil.
Menurut pihak Slamet Ariyadi, sebelum diterbitkannya pengesahan administrasi hukum umum (AHU), mereka telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Hukum agar tidak mengesahkan perubahan kepengurusan PB IKA PMII yang masih disengketakan. Namun, keberatan tersebut tidak direspons dengan fasilitasi mediasi, melainkan berujung pada pengesahan salah satu kubu yang diduga menggunakan akta notaris tidak asli.
“Kami melihat ada celah serius dalam sistem pendaftaran AHU secara daring. Negara seharusnya hadir sebagai penengah, bukan justru memperkeruh konflik,” kata Afriendi Sikumbang menambahkan.
Melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, pihak pembanding berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan banding. Mereka meminta agar putusan PTUN Jakarta dibatalkan dan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan PMII dinyatakan tidak sah serta dicabut.
Kini, bola berada di tangan majelis hakim PT TUN Jakarta. Putusan banding nantinya akan menjadi penentu, tidak hanya bagi kepemimpinan PB IKA PMII, tetapi juga bagi preseden penanganan sengketa internal organisasi kemasyarakatan di ranah hukum administrasi negara.
