Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar rapat koordinasi strategis terkait penertiban kawasan hutan yang belum memiliki kejelasan status hukum. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah awal untuk mewujudkan kepastian ruang dalam pembangunan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kukar, H. Sunggono, yang menyampaikan bahwa Pemkab Kukar berkomitmen menyelesaikan persoalan kawasan hutan yang tumpang tindih dengan aktivitas masyarakat dan pembangunan.
“Penanganan kawasan hutan ini memerlukan pendekatan komprehensif. Kita harus duduk bersama dengan kementerian, provinsi, dan seluruh pemangku kepentingan agar penataan ruang dapat berjalan selaras dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Sunggono.
Dalam rapat tersebut, turut hadir jajaran Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, serta perwakilan dari ATR/BPN dan instansi vertikal lainnya.
Beberapa isu utama yang dibahas meliputi peta indikatif kawasan hutan, proses pelepasan atau tukar-menukar kawasan, serta mekanisme penyelesaian lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat sejak lama.
Pemkab Kukar menekankan bahwa tujuan dari penertiban bukan semata soal hukum, tetapi juga untuk membuka akses legal masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap ada sinergi kuat untuk menyelaraskan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi demi keberlanjutan pembangunan daerah. (ADV).
