Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali memperpanjang pemanfaatan aset daerah berupa ruas Jalan Bhuana Jaya–Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, melalui penandatanganan adendum pertama perjanjian sewa menyewa dengan PT Khotai Makmur Insan Abadi, Jumat (17/10/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kukar, Dr. H. Sunggono, mewakili Pemkab Kukar, bersama General Manager Operational PT Khotai, Reno Barus. Kegiatan berlangsung di kantor pusat perusahaan dan turut disaksikan sejumlah pejabat daerah, seperti Asisten II Setdakab Kukar Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas PU Wiyono, dan perwakilan dinas teknis lainnya.
Menurut Sekda Sunggono, perpanjangan pemanfaatan jalan ini diikat dengan ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan. Di antaranya, perusahaan wajib menyampaikan laporan penggunaan jalan setiap semester, lengkap dengan dokumentasi foto satelit sebagai bukti aktual.
“Selain itu, pihak perusahaan juga wajib melengkapi jalan pengalih dengan sarana pendukung seperti lampu jalan, rambu lalu lintas, marka, serta saluran drainase dan gorong-gorong yang memenuhi standar Dinas PU,” jelas Sunggono.
Ia menegaskan bahwa perusahaan juga bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan kerusakan jalan secara berkala hingga masa hibah kembali kepada Pemkab Kukar tiba.
Adapun ruas jalan yang menjadi objek sewa terdiri dari lahan seluas 17.565 meter persegi, dengan rincian panjang 2.342 meter dan lebar 7,5 meter. Sementara itu, bagian perkerasan jalan mencakup area sepanjang 1.131 meter dengan lebar 4,5 meter.
Kesepakatan perpanjangan ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang kembali. Namun, permohonan perpanjangan harus diajukan secara tertulis oleh perusahaan paling lambat empat bulan sebelum masa sewa berakhir.
Langkah Pemkab Kukar ini menunjukkan kehati-hatian dalam pengelolaan aset daerah, dengan tetap memberikan ruang pemanfaatan kepada sektor swasta tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan pelayanan publik. (ADV).
