Sangatta – Di tengah sorotan serius terhadap peredaran narkoba, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutai Timur menggelar rapat rutin bulanan di Markas Komando Lanal Sangatta pada Senin (1/9/2025). Pertemuan ini dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Komandan Lanal Sangatta Kolonel Laut (P) Fajar Yuswantoro, Ketua Pengadilan Negeri Kutim Henu Sista Aditya, Wakapolres Kompol Ahmad Abdullah, Kepala Bakesbangpol Tejo Yuwono, serta perwakilan Kodim 0909/KTM Lettu Arh Hendry dan Kajari Kutim Reopan Saragih.
Usia rapat tersebut, Bupati Ardiansyah menyampaikan bahwa ancaman narkoba di Kutim kian nyata dan perlu langkah cepat. Data Polres Kutim menunjukkan peningkatan penggunaan narkoba dalam beberapa tahun terakhir. Faktor geografis Kutim yang berbatasan langsung dengan wilayah perairan dan jalur darat disebut menjadi celah utama masuknya barang haram tersebut.
“Kondisi sosial masyarakat yang masih rentan, ditambah infrastruktur penanganan yang belum memadai serta keterbatasan SDM, membuat Kutim menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkoba,” kata Ardiansyah saat diwawancarai di Lokasi.
Menurut paparan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), tren penyalahgunaan narkoba di Kutim terus naik seiring maraknya peredaran yang memanfaatkan celah di pelabuhan, jalur darat, hingga jaringan sosial masyarakat. Situasi ini, bila tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Forkopimda pun merumuskan sejumlah strategi penanganan. Pertama, memperkuat sosialisasi bahaya narkoba secara intensif ke berbagai kalangan, mulai dari sekolah, pesantren, dunia usaha, hingga komunitas masyarakat. Kedua, meningkatkan koordinasi antarinstansi, termasuk melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, DPPA, dan Kesbangpol.
Selain itu, Forkopimda mengusulkan agar tes urine diterapkan secara menyeluruh, termasuk bagi aparatur negara, sebagai langkah preventif. Peningkatan infrastruktur penanganan juga dinilai mendesak, khususnya pembangunan lembaga pemasyarakatan di Kutim serta fasilitas rehabilitasi pengguna narkoba yang masih bergantung pada pusat.
“Penegakan hukum yang tegas dengan hukuman berat bagi para pengedar sangat penting. Efek jera harus dirasakan agar peredaran tidak semakin luas,” tegas Ardiansyah.
Kesepakatan dalam rapat Forkopimda ini menandai komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam memerangi narkoba. Harapannya, langkah-langkah konkret tersebut mampu menekan laju peredaran sekaligus menyelamatkan generasi muda Kutai Timur dari ancaman narkoba.
