Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, kembali menggelar Penguatan Demokrasi Daerah ke-8 di Kecamatan Samarinda Ulu, Kelurahan Wijaya Kusuma, Jumat (22/8/2025). Acara ini mengusung tema “Kebijakan Lingkungan yang Berorientasi Kesinambungan dan Keadilan”.
Dalam sambutannya, Jahidin menegaskan bahwa keadilan lingkungan adalah konsep penting yang lahir dari kesadaran akan dampak negatif pembangunan terhadap alam dan masyarakat. Menurutnya, memahami kompleksitas hubungan manusia dengan lingkungannya merupakan prasyarat bagi tercapainya pembangunan berkelanjutan.
“Pembangunan berkelanjutan hanya bisa terwujud bila kita tidak mengorbankan generasi mendatang. Keadilan lingkungan menuntut distribusi yang adil atas sumber daya, serta perlakuan yang setara dalam menanggung beban lingkungan,” ujarnya.
Politisi PKB itu menambahkan, isu lingkungan kini bukan lagi sekadar urusan teknis, tetapi sudah masuk ke ranah politik ekologi. Artinya, setiap keputusan pembangunan harus mempertimbangkan aspek keadilan, keseimbangan ekologis, dan kesejahteraan sosial.
Pandangan Narasumber
Acara ini menghadirkan Irwansyah, S.Pd, tokoh pemuda yang juga Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, serta Yunianto, M.Pd, akademisi yang aktif meneliti isu pembangunan berkelanjutan.
Irwansyah mengajak warga untuk tidak diam dalam menghadapi pembangunan yang merusak lingkungan. Ia menilai masyarakat harus dilibatkan sejak awal dalam setiap perencanaan pembangunan sebagai bentuk nyata dari demokrasi lingkungan.
“Transparansi dan partisipasi adalah kunci. Warga terdampak berhak menyuarakan pendapat dan menentukan arah pembangunan yang mereka hadapi,” ujar Irwansyah.
Sementara itu, akademisi Yunianto, M.Pd, menjabarkan sejumlah prinsip pembangunan berkelanjutan yang harus dijadikan acuan dalam kebijakan daerah. Menurutnya, pembangunan yang baik harus menghitung kapasitas sumber daya, dampak lingkungan, serta pemerataan manfaat antarwilayah dan antargenerasi.
Ia juga mengingatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terbarukan harus diimbangi dengan investasi pada energi dan teknologi terbarukan agar pembangunan tidak berhenti di tengah jalan karena kehabisan daya dukung lingkungan.
“Kita tidak boleh egois. Apa yang kita lakukan hari ini harus adil untuk anak cucu kita nanti,” katanya.
Dalam diskusi ini, beberapa regulasi penting turut dibahas sebagai acuan pembangunan berkelanjutan, seperti UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah, dan PP tentang KLHS. Peraturan-peraturan ini menekankan pentingnya mempertimbangkan kapasitas ekologis, kinerja jasa lingkungan, hingga kemampuan adaptasi terhadap perubahan iklim dalam setiap rencana pembangunan.
Jahidin pun menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi ini menjadi tanggung jawab bersama antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, kami punya kewajiban moral dan politik untuk memastikan lingkungan tetap lestari demi kesejahteraan semua,” tutupnya. (ADV)
