Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).
Asep menjelaskan, BPK akan membantu menghitung kerugian negara terkait penggunaan kuota haji yang diduga tidak sesuai aturan. Berdasarkan ketentuan, batas maksimal kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan haji reguler mencapai 92 persen. Namun, temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap adanya kejanggalan pada pembagian tambahan kuota sebesar 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Menurut data Pansus, tambahan tersebut dibagi rata—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—yang berarti 50 persen dialokasikan untuk haji khusus. Jumlah ini jauh melampaui batas maksimal 8 persen yang diatur undang-undang, sehingga memicu dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.
Penghitungan kerugian negara ini diharapkan memberikan gambaran jelas mengenai besaran dampak finansial dari dugaan pelanggaran tersebut. Jika ditemukan bukti kuat, kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan dengan potensi penetapan tersangka dari pihak-pihak terkait.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji serta memastikan penggunaan anggaran negara sesuai ketentuan hukum.
