Samarinda – Temuan 16 dari 17 merek beras yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan respons beragam. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, justru melihatnya sebagai celah memperkuat posisi petani lokal di pasar beras daerah.
Berdasarkan hasil uji tersebut, hanya satu merek beras yang sesuai SNI. Firnadi mengapresiasi langkah Disperindagkop yang telah melakukan pengawasan menyeluruh di lapangan. Namun, ia mengingatkan agar rencana penarikan produk non-SNI dari pasar tidak dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat harga beras premium di pasaran sudah mencapai Rp15.400 per kilogram.
“Kita belum ada koordinasi terkait rencana penarikan. Kalau dikhawatirkan ada inflasi, ini perlu dijelaskan juga ke masyarakat. Secara kesehatan mungkin aman, tapi kerugiannya pada kualitas yang seharusnya didapat,” ujarnya pada Jumat (8/8/2025) di Gedung DPRD Kaltim.
Firnadi menilai, jika penarikan tetap dilakukan, kondisi ini dapat menjadi peluang emas bagi petani, penggilingan padi, dan koperasi unit desa (KUD) untuk mengisi kekosongan pasokan beras premium. Ia mendorong adanya pendampingan teknis agar beras lokal mampu memenuhi standar mutu yang diakui pasar.
“Kalau produk yang tidak sesuai standar ditarik, itu jadi peluang bagi petani lokal. Mereka harus dibina supaya kualitas berasnya bagus dan bisa mengisi pasar,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan urgensi menjaga lahan pertanian produktif di Kaltim. Menurutnya, daerah seperti Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara merupakan sentra beras yang harus dilindungi dari ancaman alih fungsi lahan.
“Kita harus menjamin adanya lahan pangan berkelanjutan. Pemerintah perlu regulasi yang melindungi lahan pertanian dari alih fungsi, serta memberikan dukungan saat gagal panen agar petani tetap mau bertani,” tegasnya.
Firnadi juga menyambut baik usulan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, agar perusahaan tambang menyediakan 200 hektare lahan untuk program ketahanan pangan. Ia menilai kebijakan tersebut dapat membantu menjaga suplai beras di tengah tekanan pembangunan dan ekspansi industri.
“Apapun bentuknya, baik lewat perusahaan tambang maupun pemerintah daerah, kita harus punya perencanaan yang jelas untuk melindungi lahan pangan kita,” pungkasnya.
Dengan langkah terarah, temuan beras non-SNI ini dapat bertransformasi dari persoalan kualitas menjadi pemicu lahirnya kemandirian pangan di Kaltim.
