Sorotan tajam tertuju pada tiga hakim yang menangani perkara Tom Lembong. Mantan Kepala BKPM itu resmi melaporkan mereka ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tuduhan pelanggaran etik dan potensi konflik kepentingan.
Laporan ini berawal dari vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom menyebut proses pengadilan penuh kejanggalan, terutama karena para hakim dianggap mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Profil dan kekayaan para hakim:
- Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis) mencuri perhatian publik karena lonjakan hartanya. Berdasarkan LHKPN, pada 2008 saat bertugas di Lubuk Basung, kekayaannya hanya Rp192 juta. Namun pada 2024, hartanya melonjak drastis menjadi Rp4,3 miliar. Di antaranya termasuk rumah Rp3,15 miliar di Bogor dan mobil seharga Rp900 juta.
- Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan (anggota majelis hakim) turut dilaporkan atas keterlibatan mereka dalam menjatuhkan vonis yang dianggap tidak adil.
Upaya hukum berlanjut
Kendati Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi pada 1 Agustus 2025 yang menggugurkan vonis terhadap Tom, langkah hukum terus dilakukan.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bagian dari ikhtiar membenahi sistem hukum. Ia menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran etik dalam proses persidangan.
Audit BPKP Turut Disorot
Selain para hakim, laporan juga dilayangkan terhadap auditor dari BPKP. Audit mereka terhadap kasus impor gula disebut tidak profesional dan justru dijadikan dasar dalam menjatuhkan vonis.
Pertumbuhan Kekayaan yang Dipertanyakan
Kekayaan Dennie Arsan mengalami pertumbuhan signifikan dalam lima tahun terakhir:
- 2017: Rp195 juta
- 2018: Rp266 juta
- 2019: Rp579 juta
- 2020: Rp1,4 miliar
- 2021: Rp1,6 miliar
- 2022: Rp1,9 miliar
- 2024: Rp4,3 miliar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah lonjakan tersebut wajar dan sesuai dengan penghasilan seorang hakim?
Harapan Akan Reformasi Hukum
Tom Lembong berharap pelaporannya menjadi momentum introspeksi bagi lembaga peradilan. Ia menyebut abolisi bukan akhir, melainkan awal dari upaya reformasi dan transparansi dalam sistem hukum.
