Samarinda – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah disambut antusias oleh DPRD Kalimantan Timur. Putusan ini berdampak langsung pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota selama dua tahun, dari 2024 hingga 2031.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan kebahagiaannya atas tambahan masa jabatan tersebut. Ia menilai keputusan MK sebagai langkah penting dalam menciptakan efisiensi dan stabilitas politik di daerah.
“Secara pribadi kami yang di daerah provinsi tingkat dua menyambut baik penambahan masa jabatan dua tahun, dari 2024 sampai 2031,” ujarnya, Selasa (1/7/2025) yang lalu.
Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (26/6/2025), menyebutkan bahwa pemilu nasional untuk Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, dan DPD tetap dilaksanakan serentak. Sementara pemilu daerah, termasuk pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD, akan dilakukan paling lambat dua tahun enam bulan setelahnya.
Meski menyambut positif, Hasanuddin mengungkapkan adanya potensi ketimpangan di tingkat pusat karena masa jabatan DPR RI dan DPD RI tetap lima tahun, tanpa perpanjangan seperti di daerah.
“Kalau saya lihat, DPR RI dan DPD RI itu tetap lima tahun, tidak menambah. Jadi apakah di DPR RI tidak bergejolak? Karena tadi, waktunya tetap, sedangkan kita di provinsi dan kabupaten/kota itu ada penambahan dua tahun,” katanya.
Hasanuddin juga menilai bahwa perubahan besar seperti ini semestinya diatur dalam undang-undang, bukan hanya berdasarkan putusan yudikatif. Namun, ia mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Sebenarnya semua keputusan tentang pemilu itu kan seharusnya dirancang oleh DPR RI melalui undang-undang. Tapi ini ternyata Mahkamah Konstitusi yang sudah memfinalkan,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim tetap akan mengikuti segala aturan yang berlaku, sembari menunggu respons DPR RI terkait kemungkinan revisi peraturan perundang-undangan untuk menyelaraskan putusan MK.
“Kita lihat saja nanti bagaimana DPR RI menyikapinya. Kami di daerah senang, tapi apakah DPR RI setuju atau tidak, itu yang masih jadi pertanyaan,” tuturnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan lainnya, yakni antara perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kondisi kepala daerah yang saat ini banyak diisi oleh penjabat sementara (Plt). Meskipun demikian, Hasanuddin menyebut hal tersebut sebagai dinamika yang harus diterima dalam sistem politik saat ini.
“Makanya saya bilang kita tunggu saja bagaimana perkembangan berikutnya. Kami di daerah akan mengikuti aturan,” tutupnya. (ADV).
