Kudus – Jejak Kabupaten Kudus sebagai pelopor aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) kini diikuti daerah-daerah lain yang mulai mengembangkan kawasan serupa. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyebut, saat ini telah ada empat wilayah di Indonesia yang mengembangkan APHT sebagai bentuk dukungan bagi industri rokok berskala kecil.
Menurut Askolani, selain Kudus, daerah yang kini memiliki APHT meliputi Kabupaten Soppeng di Sulawesi Selatan, Mataram di Nusa Tenggara Barat, dan Sumenep di Jawa Timur. “Daerah lain yang juga memiliki APHT seperti di Kabupaten Kudus, yakni Kabupaten Soppeng, Mataram, dan Sumenep,” ujarnya saat mendampingi kunjungan Komisi XI DPR RI ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan APHT memberi peluang bagi industri rokok kecil yang belum memenuhi syarat berdiri sendiri, seperti luas bangunan minimal 200 meter persegi. Melalui skema aglomerasi, pelaku usaha tetap bisa berproduksi secara legal dan efisien.
“Anggaran untuk pembangunan APHT, memungkinkan menggunakan DBHCHT karena pusat mengalokasikan dana itu,” tambahnya. Namun, ia menekankan pentingnya peran pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran di APBD agar pembangunan bisa direalisasikan, meskipun prosesnya bisa memakan waktu 3–4 tahun.
Lebih lanjut, Askolani mengungkap manfaat keberadaan APHT antara lain sebagai penyerap tenaga kerja serta mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau. Di tengah tantangan industri rokok, khususnya golongan tiga yang bersaing ketat dalam segmen harga murah, dukungan terhadap usaha legal menjadi sangat penting.
“Perkembangan terkini, industri rokok memang terus tumbuh. Tetapi kompetisi makin menantang. Apalagi untuk golongan tiga yang harganya murah itu. Tetapi yang menjadi tantangan kami di cukai merupakan rokok ilegal,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha sehat. Saat ini, KIHT Kudus tercatat menaungi 14 perusahaan rokok golongan tiga, dengan 68 merek rokok yang telah didaftarkan.
Rencana ekspansi pun tengah disiapkan. Pemerintah Kabupaten Kudus akan membangun satu lagi APHT di kawasan Jalan Pantura Kudus-Pati, tepatnya di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo. Proyek tersebut direncanakan didanai lewat APBD 2025, dengan rencana pembangunan 16 unit gedung produksi rokok dan satu gedung sigaret kretek mesin (SKM).
Langkah ini diharapkan menjadi dorongan bagi daerah lain untuk turut mengembangkan kawasan industri hasil tembakau demi mendukung pelaku usaha kecil dan memperkuat perekonomian lokal.
