Pasuruan – Pemberantasan rokok ilegal diibaratkan seperti memotong ranting tanpa menyentuh akar. Di tengah klaim keberhasilan penindakan jutaan batang rokok tanpa pita cukai, Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAK) justru menyoroti sisi lain yang dinilai masih menyisakan tanda tanya besar, mulai dari transparansi pemusnahan barang bukti hingga ketegasan aparat memburu produsen utama.
Hal itu mengemuka dalam audiensi terbuka antara JARAK dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan yang digelar pada Selasa [5 Mei 2026]. Pertemuan tersebut merujuk pada siaran pers Bea Cukai Pasuruan Nomor PERS-1/KBC.1102/2026 tertanggal Minggu (27/4/2026) terkait hasil penindakan barang kena cukai ilegal selama periode Mei hingga September 2025.
Dalam rilis tersebut, Bea Cukai Pasuruan mencatat penyitaan sekitar 4,2 juta batang rokok ilegal, tembakau iris ilegal, serta minuman mengandung etil alkohol dengan total nilai mencapai Rp6,39 miliar. Barang sitaan yang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDMN) itu memiliki total berat sekitar 10,014 ton dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rincian barang sitaan meliputi 4.233.186 batang rokok tanpa pita cukai, 15 ribu gram tembakau iris, dan 1.982,80 liter minuman beralkohol ilegal. Pemusnahan disebut dilakukan sebagian secara simbolis dan sebagian lain melalui fasilitas insinerator pihak ketiga.
Imam Rusdian selaku perwakilan JARAK mempertanyakan keterbukaan proses pemusnahan tersebut, terutama terkait lokasi penyimpanan dan mekanisme penghancuran barang bukti yang jumlahnya mencapai sekitar 10 ton.
“Lalu sisa barang bukti itu disimpan di mana dan dimusnahkan di mana? Ini perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai institusi Bea Cukai kehilangan marwah integritasnya,” ujar Imam Rusdian saat audiensi berlangsung, Selasa [5 Mei 2026].
Menurut Imam, publik berhak mengetahui detail proses pemusnahan, terlebih kegiatan tersebut disebut menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Ia menilai transparansi penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga negara di mata masyarakat.
Menanggapi hal itu, pihak Bea Cukai Pasuruan menjelaskan bahwa penggunaan insinerator merupakan prosedur standar guna memastikan barang ilegal benar-benar musnah dan tidak kembali beredar. Sementara pengelolaan anggaran DBHCHT disebut menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Meski telah mendapat penjelasan, JARAK tetap meminta agar dokumen pendukung seperti berita acara pemusnahan hingga laporan penggunaan dana dapat dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas.
Sorotan lain datang dari Musa yang mempertanyakan metode penghitungan nilai kerugian dalam rilis resmi Bea Cukai. Menurutnya, publik perlu mengetahui dasar perhitungan nilai barang sitaan sekaligus estimasi potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.
Pihak Bea Cukai Pasuruan menyatakan seluruh penghitungan telah mengacu pada regulasi Kementerian Keuangan. Namun JARAK menilai informasi dalam rilis penindakan masih perlu diperluas agar masyarakat memahami dampak ekonomi dari maraknya peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Totok A. Rahman menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya diukur dari banyaknya barang sitaan. Ia meminta aparat lebih fokus membongkar jaringan produksi dan distribusi, termasuk memburu produsen utama yang selama ini dinilai masih sulit tersentuh hukum.
Bea Cukai Pasuruan mengakui tantangan di lapangan cukup kompleks. Modus distribusi rokok ilegal disebut kerap memanfaatkan jasa ekspedisi dengan identitas fiktif serta jaringan lintas daerah sehingga menyulitkan proses penelusuran.
“Penindakan tidak bisa hanya diukur dari banyaknya barang sitaan. Yang lebih penting adalah sejauh mana aparat mampu menjerat pelaku utama hingga ke meja hijau,” tegas Imam Rusdian.
Menutup audiensi, JARAK menyatakan siap membangun kolaborasi pengawasan partisipatif bersama Bea Cukai Pasuruan melalui pertukaran informasi serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak rokok ilegal. Mereka berharap sinergi tersebut dapat mempersempit ruang gerak jaringan distribusi ilegal yang hingga kini masih aktif beroperasi di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
