Mojokerto – Dunia pengadaan barang dan jasa tak lagi seperti dulu. Dalam sosialisasi e-katalog yang digelar di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Selasa (25/3/2025), Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa transformasi digital adalah keniscayaan yang tak bisa dihindari, termasuk bagi perusahaan pers yang menjadi mitra pemerintah kota.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto ini dihadiri para pengelola media lokal. Ning Ita, sapaan akrab wali kota, menyampaikan bahwa sistem pengadaan nasional kini telah berubah dan harus diikuti oleh semua penyedia jasa, termasuk media massa.
“Sekarang terjadi perubahan di dalam sistem pengadaan barang dan jasa secara nasional yang diampu oleh LKPP. Teman-teman media yang selama ini menjadi rekanan pemerintah kota juga harus mengikuti kebijakan baru ini supaya tidak tertinggal,” ujar Ning Ita saat membuka acara.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem e-katalog, penyedia harus mampu mengajukan penawaran sendiri melalui platform tersebut. Jika tidak, maka harus bekerja sama dengan pihak ketiga yang sudah terdaftar.
“Regulasinya memang demikian, kalau tidak dengan pihak ketiga berarti sekarang harus jual diri sendiri lewat e-katalog, ini tidak bisa terelakkan,” lanjutnya.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya kesiapan teknis dan administrasi dari pihak media agar tetap dapat bekerja sama dalam ekosistem pemerintahan digital.
Dalam kesempatan itu, Ning Ita juga mengingatkan pentingnya peran media dalam memperkuat literasi digital masyarakat. Ia mendorong awak media untuk terus menyampaikan informasi yang seimbang dan edukatif, bukan yang menyesatkan.
“Peran teman-teman media itu bisa menjadi sangat strategis ketika menyampaikan informasi-informasi yang berimbang, yang edukatif terhadap masyarakat, jangan sebaliknya informasi yang membodohi dan membodohkan,” tegasnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Kota Mojokerto menyelaraskan langkah-langkah daerah dengan kebijakan nasional dalam hal pengadaan barang dan jasa. Sekaligus, kegiatan ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam membangun sinergi dengan media sebagai garda depan penyebaran informasi publik.
Dengan regulasi baru tersebut, media lokal diharapkan tidak hanya adaptif secara teknis, namun juga mampu mengambil peran lebih strategis dalam mendukung agenda transparansi dan digitalisasi pemerintahan.
