Tenggarong – Dengan semangat memperkuat nilai-nilai keadilan sosial dan solidaritas, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, resmi membuka kegiatan Kukar Berzakat Tahun 2025 yang digelar pada Kamis (20/3/2025) di Pendopo Wakil Bupati Kukar.
Mengangkat tema “Cahaya Zakat, Keajaiban Bagi Muzaki dan Mustahik”, kegiatan ini diawali dengan penyerahan zakat oleh Bupati Edi Damansyah dan Sekda Kukar Sunggono, dilanjutkan lantunan Kalam Illahi oleh Nur Rizki Azkiya El Shadry, juara pertama tilawah 1 juz MTQ tingkat Kabupaten tahun ini di Samboja Barat.
Momentum ini menjadi wadah apresiasi bagi para pengumpul zakat terbaik. Untuk kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penghargaan diberikan kepada Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dispora Kukar. Sementara itu, Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Tenggarong dinobatkan sebagai yang terbaik dalam kategori kecamatan.
Instansi vertikal seperti Kementerian Agama Kukar dan Pengadilan Agama juga turut menerima penghargaan. Untuk kategori perumda, Perumda Tirta Mahakam mendapat pengakuan, sedangkan untuk masjid, penghargaan diberikan kepada Masjid KH M Sadjid Kelurahan Baru dan Masjid Al Munawwarah Kelurahan Loa Ipuh.
Tak hanya itu, kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sosial. Di antaranya bantuan Upzis dari Bank Kaltimtara dan bantuan program Bedah Rumah sebanyak dua unit senilai Rp100 juta dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kegiatan juga disertai penandatanganan MoU Perjanjian Kinerja antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Kukar Tahun 2025, sebagai bentuk penguatan kerja sama pengelolaan zakat.
Dalam sambutannya, Edi Damansyah menekankan pentingnya zakat sebagai pilar ekonomi umat yang mampu mendorong pemerataan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan.
“Zakat adalah instrumen keadilan sosial. Kita harus memaksimalkan potensi zakat untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat Kukar,” ujar Edi.
Ia juga menyoroti hadirnya Perda Nomor 3 Tahun 2024 sebagai bentuk dukungan konkret Pemkab Kukar dalam memperkuat legitimasi dan peran BAZNAS dalam mengelola zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan secara profesional dan akuntabel.
Edi berharap regulasi ini dapat memberi rasa aman bagi masyarakat serta memperjelas tugas dan fungsi BAZNAS sebagai lembaga penyalur dan pengelola dana umat. (ADV).
