Kediri – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati atau yang akrab disapa Mbak Vinanda, secara tegas melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Kediri menerima segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya Idulfitri. Larangan ini sebagai bentuk tindak lanjut atas surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.
“Saya telah memerintahkan Pak Sekda untuk membuat surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya,”ungkap Mbak Vinanda, Jumat (21/3/2025). Ia menekankan bahwa hal ini merupakan komitmen nyata untuk menjaga integritas seluruh pegawai sekaligus mendukung visi misi MAPAN, khususnya dalam mewujudkan Kota Kediri yang lebih aman dan bebas dari korupsi.
Menurutnya, surat edaran tersebut mengatur bahwa setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjadi contoh dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, apalagi yang berhubungan dengan jabatan. Termasuk larangan menerima tunjangan hari raya (THR), hadiah, maupun bentuk pemberian lain yang dikemas secara pribadi maupun institusional.
“Saya ingin mewujudkan good governance dengan pemerintahan yang bersih dari berbagai bentuk praktik korupsi,” tambah Mbak Vinanda.
Surat edaran juga menegaskan kewajiban pelaporan jika terjadi penerimaan gratifikasi yang berpotensi melanggar aturan, dengan tenggat waktu 30 hari kerja untuk dilaporkan ke KPK. Untuk bingkisan yang mudah rusak atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau warga yang membutuhkan, disertai dokumentasi dan pelaporan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.
Larangan lain yang ditegaskan adalah penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama hari raya. Pemkot juga mengimbau seluruh jajaran internal untuk menolak pemberian gratifikasi serta mendorong masyarakat tidak memberikan bingkisan kepada ASN dalam bentuk apapun.
Untuk informasi lebih lanjut dan pelaporan, masyarakat dapat mengakses situs https://jaga.id atau menghubungi layanan publik KPK di nomor 198. Selain itu, pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) di https://gol.kpk.go.id atau melalui UPG Inspektorat Kota Kediri.
Dengan langkah ini, Pemkot Kediri berharap dapat menjadi teladan bagi daerah lain dalam upaya pemberantasan korupsi serta membentuk budaya integritas yang kuat di lingkungan pemerintahan.
