Jakarta – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik. Salah satu pasal dalam draf revisi yang memungkinkan prajurit aktif menempati jabatan di kementerian dan lembaga sipil memicu perdebatan. Banyak pihak khawatir aturan ini dapat mengancam netralitas militer dan memperbesar dominasi tentara dalam urusan pemerintahan.
Dalam draf RUU TNI Pasal 47 ayat (2), disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di berbagai institusi seperti Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga Dewan Pertahanan Nasional. Tak hanya itu, mereka juga bisa ditempatkan di kementerian atau lembaga lain yang membutuhkan keahlian prajurit aktif, sesuai kebijakan Presiden.
“RUU ini membuka celah bagi semakin kuatnya keterlibatan militer dalam urusan sipil. Demokrasi bisa terancam jika TNI makin dominan di ruang publik,” kata seorang aktivis dari organisasi pemantau kebijakan publik, Minggu (16/3/2025).
Selain itu, pasal 7 ayat (2) dan (3) dalam draf RUU ini juga menuai kritik karena memperluas jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 19 jenis. Namun, tidak ada aturan rinci mengenai batasan dan pengawasan terhadap keterlibatan TNI dalam tugas non-militer.
Para pengamat menilai, perubahan ini berpotensi membuat militer memiliki pengaruh lebih besar dalam sektor yang seharusnya menjadi ranah sipil. Mereka mengingatkan agar revisi undang-undang ini tidak mengabaikan prinsip supremasi sipil yang menjadi pilar demokrasi Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa perluasan peran prajurit aktif bertujuan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan ketahanan nasional. Meski demikian, gelombang penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RUU TNI terus menguat, terutama dari kelompok masyarakat sipil yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan pertahanan negara.
Seiring meningkatnya tekanan publik, pembahasan RUU ini diperkirakan akan berlangsung sengit di parlemen. Banyak pihak menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah dan DPR dalam menyikapi berbagai kritik terhadap aturan ini.
