Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) akan kembali melanjutkan pembahasannya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025. RUU ini menjadi sorotan lantaran sejumlah poin perubahan yang dinilai berpotensi mengubah struktur dan peran TNI dalam pemerintahan sipil.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengonfirmasi bahwa pembahasan akan terus berlanjut sebagai bagian dari proses legislasi. “Senin akan dibahas kembali di parlemen,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Sebelumnya, Panja RUU TNI bersama pemerintah telah melakukan konsinyering pada Jumat-Sabtu (14-15/3) di sebuah hotel di kawasan Senayan. Amelia menjelaskan bahwa beberapa poin dalam RUU ini masih dalam tahap pendalaman, terutama terkait frasa dan substansi tertentu.
“Pembahasan ini tetap mengedepankan supremasi sipil. DPR dan pemerintah juga sangat akomodatif dalam menampung aspirasi masyarakat,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa DPR berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap TNI dalam proses revisi ini.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebutkan bahwa sejauh ini Panja telah menyelesaikan 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU tersebut. “Kemarin lebih banyak dibahas soal umur dan masa pensiun prajurit TNI. Kami juga membahas variabel terkait usia pensiun untuk bintara dan tamtama,” jelasnya pada Sabtu (15/3/2025).
Di sisi lain, kritik datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menilai pembahasan dilakukan secara tertutup, sehingga tidak sesuai dengan prinsip transparansi.
“Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup,” ujar Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), saat mencoba memasuki ruang rapat Panja pada Sabtu (15/3/2025).
Koalisi masyarakat sipil mendesak agar proses legislasi ini lebih terbuka, terutama karena terdapat tiga poin utama yang dinilai krusial dalam revisi UU TNI, yakni: kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, perpanjangan batas usia pensiun prajurit, serta penambahan institusi sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa,(18/2/2025)telah menyetujui revisi UU TNI masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini didasarkan pada Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal (13/2/2025), yang menjadikan RUU ini sebagai usulan inisiatif dari pemerintah.
Seiring dengan berlanjutnya pembahasan di DPR, desakan masyarakat untuk transparansi dan partisipasi publik dalam revisi UU TNI diperkirakan akan semakin menguat.
