Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menegaskan komitmen KORPRI dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Ia menyebutkan berbagai skema sedang dikaji, mulai dari revisi regulasi hingga penyesuaian iuran pensiun.
“KORPRI telah berupaya memberikan masukan kepada pemerintah, apakah undang-undangnya diperbaiki, peraturan pemerintah (PP)-nya disesuaikan, atau iurannya diperbesar. Kita harus mulai berpikir dan mendesain bagaimana saat akan pensiun bisa sejahtera,” ujar Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Saat ini, skema pensiun ASN masih mengacu pada gaji pokok, di mana jumlah maksimal pensiun yang diterima adalah 75 persen dari gaji pokok.
“Kita sekarang bisa menerima Rp15 juta karena ada tunjangan jabatan, tunjangan anak, istri, dan tunjangan kinerja. Namun, saat pensiun, kita hanya mendapat gaji berdasarkan gaji pokok,” tambahnya.
Sejalan dengan arahan Zudan, Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN, Aidu Tauhid, menyoroti beberapa masalah dalam sistem pensiun saat ini, seperti besaran manfaat pensiun yang jauh lebih kecil dari penghasilan terakhir, belum adanya lembaga pengelola dana pensiun ASN, serta skema pensiun yang masih berbasis sistem pay-as-you-go.
Sebagai solusi, ASN dapat mengikuti program peningkatan manfaat pensiun yang dikelola oleh PT Taspen.
“Taspen siap menerima iuran sesuai kesepakatan, berapa persen yang nantinya akan dipotong dari penghasilan pegawai. Jadi, semua tergantung peserta,” jelas Aidu.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Taspen, Ariyandi, mengungkapkan bahwa ASN dapat memanfaatkan program top-up dana pensiun yang menawarkan berbagai manfaat, seperti Tabungan Hari Tua, perlindungan jiwa, layanan kesehatan gratis, seminar kesehatan, serta pelatihan dan pembekalan kewirausahaan bagi pensiunan.
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan kesejahteraan pensiunan ASN dapat meningkat, sehingga mereka tetap memiliki jaminan keuangan yang layak setelah masa tugas berakhir.
