Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengusulkan skema cost sharing atau berbagi biaya untuk pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pilkada pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Skema ini memungkinkan Bawaslu provinsi membantu pendanaan pengawasan PSU bagi kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan anggaran.
“Bawaslu provinsi yang masih memiliki sisa anggaran pemilihan dapat menggunakan dana tersebut untuk melakukan pengawasan PSU dengan mekanisme cost sharing,” ujar Bagja dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Mekanisme cost sharing ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa jika pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan anggaran untuk pemilihan bupati/wali kota, pemerintah provinsi dapat membantu pendanaan kegiatan pilkada.
Menurut Bagja, kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran pengawasan PSU yang tersedia di tingkat provinsi dapat digunakan secara efektif.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 18 ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, yang mengatur bahwa laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Dengan adanya skema pembiayaan ini, diharapkan pengawasan PSU dapat tetap berjalan optimal, meskipun beberapa daerah mengalami keterbatasan anggaran.
