Sidoarjo – BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berbagai kemudahan kini tersedia bagi peserta JKN untuk mengakses layanan administrasi dan menyampaikan pengaduan terkait fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa peserta JKN yang mengalami kendala dalam layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dapat langsung mengakses layanan informasi dan pengaduan melalui berbagai kanal resmi BPJS Kesehatan.
“Peserta JKN bisa menggunakan Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165 pada menu informasi atau pengaduan, serta bisa langsung menghubungi Petugas BPJS Satu yang bertugas di setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan,” ujar Munaqib pada Jumat (7/3/2025) kemaren.
Ia menambahkan bahwa Petugas BPJS Satu memiliki peran penting dalam membantu peserta mencari informasi maupun menangani pengaduan secara langsung di rumah sakit. Para petugas ini telah disiapkan untuk merespons keluhan peserta dengan cepat dan efisien.
“Kami sudah memasang foto, nama petugas, serta nomor telepon yang bisa dihubungi di berbagai sudut rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Petugas BPJS Satu dan pihak rumah sakit memiliki peran yang sama dalam menangani pengaduan, sehingga peserta tidak perlu ragu untuk menghubungi mereka saat membutuhkan informasi atau bantuan,” tambahnya.
Munaqib juga mengimbau agar peserta JKN selalu menggunakan kanal layanan resmi untuk menyampaikan informasi, keluhan, atau pengaduan. Hal ini dilakukan agar laporan peserta bisa segera diterima dan ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan.
“Kami sangat terbuka terhadap informasi atau pengaduan yang disampaikan peserta. Pastikan menggunakan kanal resmi seperti Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, nomor WhatsApp Pandawa 08118165165, atau langsung melalui Petugas BPJS Satu jika keluhan terjadi di rumah sakit,” tutupnya.
Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan peserta JKN dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan merasa lebih nyaman dalam mengakses layanan kesehatan.
